Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107,34 Juta per Jemaah, Ini Alasannya

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Nilai tersebut naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun 2026 yang sebesar Rp87,4 juta.

Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurut Irfan, kenaikan usulan BPIH disusun dengan tetap mempertimbangkan efisiensi, peningkatan kualitas pelayanan, serta keberlanjutan penyelenggaraan ibadah haji.

Perhitungan biaya tersebut menggunakan asumsi nilai tukar Rp17.500 per dolar Amerika Serikat dan Rp4.666,67 per riyal Arab Saudi.

Baca Juga :  Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Diusulkan Jadi Prioritas, Dorong Akses Jambi ke Batam dan Dabo

Ia menjelaskan, sejumlah faktor menjadi penyebab naiknya usulan biaya haji. Di antaranya pelemahan nilai tukar rupiah, kenaikan tarif penerbangan, meningkatnya biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya transportasi darat, layanan Masyair, hingga penguatan pelayanan kesehatan bagi jemaah.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kebutuhan pembiayaan program manasik kesehatan, penyediaan makanan siap saji (Ready to Eat/RTE), penyesuaian biaya konsumsi selama di Tanah Suci, distribusi akomodasi di Madinah, serta biaya visa bagi jemaah batal ganti.

Dari total usulan BPIH tersebut, sekitar 56,73 persen dialokasikan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, sedangkan 43,27 persen digunakan untuk biaya penyelenggaraan di dalam negeri, termasuk komponen penerbangan.

Baca Juga :  Tensi Panas! Menteri KKP Gerah dengan Tuduhan Menkeu Purbaya soal Proyek Kapal

Meski BPIH diusulkan naik, Kemenhaj menawarkan skema pembiayaan agar biaya yang dibayar langsung oleh jemaah tidak meningkat signifikan. Pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan sebesar 60 persen berasal dari nilai manfaat dana haji dan 40 persen dari Bipih yang dibayarkan jemaah.

Sementara itu, usulan tersebut mendapat sorotan dari sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI. Mereka meminta pemerintah mengkaji kembali besaran kenaikan agar tidak membebani masyarakat. Pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 masih akan berlanjut sebelum diputuskan bersama DPR.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru