Sopir Truk Wing Box Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalur Pantura Indramayu

- Jurnalis

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

INDRAMAYU – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu secara resmi telah menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka.

Penetapan ini terkait dengan kecelakaan beruntun fatal yang terjadi di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden maut tersebut dilaporkan telah merenggut nyawa belasan orang.

​Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi bahwa status hukum pria asal Kabupaten Purwakarta tersebut telah dinaikkan setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang kuat melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi mata.

Baca Juga :  *Bak Pagar Makan Tanaman : Dari Pelapor Menjadi Pemain Utama, Menguak Gurita Tambang Emas Ilegal Milik Oknum Kades Puntikalo, kecamatan Sumay.*

​”Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan saat ini sudah resmi dilakukan penahanan,” ujar Fajar, Jumat (17/7/2026).

​Kronologi Singkat dan Dampak Kecelakaan ​Peristiwa kecelakaan beruntun itu terjadi pada hari Minggu (12/7/2026) lalu dan melibatkan tiga unit kendaraan, yakni dua truk dan satu mobil pikap.

Akibat benturan keras tersebut, 12 orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka. Namun, berdasarkan perkembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban meninggal kini telah bertambah menjadi 13 orang.

Baca Juga :  Bareskrim: Belum Ada Indikasi Sabotase di Balik Blackout Sumatera

​Ancaman Hukuman Pidana
​Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Hingga saat ini, penyidik Satlantas Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman materi perkara guna mengungkap secara detail faktor utama penyebab kecelakaan sekaligus merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru