INDRAMAYU – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Indramayu secara resmi telah menetapkan sopir truk wing box berinisial A sebagai tersangka.
Penetapan ini terkait dengan kecelakaan beruntun fatal yang terjadi di jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Insiden maut tersebut dilaporkan telah merenggut nyawa belasan orang.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi bahwa status hukum pria asal Kabupaten Purwakarta tersebut telah dinaikkan setelah polisi mengantongi bukti-bukti yang kuat melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi mata.
”Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yakni pengemudi truk wing box berinisial A, dan yang bersangkutan saat ini sudah resmi dilakukan penahanan,” ujar Fajar, Jumat (17/7/2026).
Kronologi Singkat dan Dampak Kecelakaan Peristiwa kecelakaan beruntun itu terjadi pada hari Minggu (12/7/2026) lalu dan melibatkan tiga unit kendaraan, yakni dua truk dan satu mobil pikap.
Akibat benturan keras tersebut, 12 orang dilaporkan meninggal dunia di tempat, sementara enam orang lainnya mengalami luka-luka. Namun, berdasarkan perkembangan terbaru dari pihak kepolisian, jumlah korban meninggal kini telah bertambah menjadi 13 orang.
Ancaman Hukuman Pidana
Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, tersangka A dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Hingga saat ini, penyidik Satlantas Polres Indramayu masih terus melakukan pendalaman materi perkara guna mengungkap secara detail faktor utama penyebab kecelakaan sekaligus merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.












