JAKARTA — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, melayangkan kritik keras kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Teguran ini berkaitan dengan pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto saat membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Sahroni meminta Hotman untuk fokus pada substansi hukum dan tidak mencoba menggiring opini seolah-olah Kepala Negara ikut campur dalam penanganan kasus ini.
Bang Hotman Paris tidak usah membawa-bawa nama Presiden, seolah-olah nanti Presiden dilibatkan dalam penegakan hukum. Padahal sejak awal Presiden sudah menegaskan komitmennya yang tinggi untuk memberantas korupsi,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).
Politikus NasDem ini juga memastikan bahwa Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memiliki kesepahaman kuat untuk mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan Febrie secara adil dan transparan. Ia meyakini Presiden Prabowo sama sekali tidak berkenan namanya diseret ke dalam pusaran kasus hukum tersebut.
Awal Mula Sentilan Hotman Paris
Kritik dari DPR ini dipicu oleh pernyataan Hotman Paris saat mendampingi Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) malam.
Hotman yang mengaku tidak dibayar sepeser pun oleh Febrie, secara terang-terangan menyebut kasus yang menimpa kliennya adalah bentuk kriminalisasi.
Dalam pembelaannya, Hotman mengungkit kedekatan personalnya dengan Presiden Prabowo, di mana ia telah menjadi kuasa hukum setianya selama 25 tahun untuk berbagai perkara besar.
Ia menilai Febrie merupakan sosok berprestasi yang seharusnya menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena rekam jejaknya yang berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp430 triliun (gabungan pengembalian kerugian negara dan Satgas PKH).
Hotman menyayangkan mengapa figur yang dinilainya berjasa bagi negara justru harus menghadapi proses hukum tanpa pemberitahuan kepada Presiden.
Namun, langkah Hotman ini justru dinilai keliru oleh Komisi III DPR yang menganggap penegakan hukum harus tetap berjalan mandiri secara profesional tanpa melibatkan institusi kepresidenan.












