JAKARTA — Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto, mengusulkan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi provinsi pertama di Indonesia yang membentuk Seksi Perlindungan Anak di tingkat Rukun Tetangga (RT).
Usulan ini disampaikan sebagai langkah krusial untuk menekan dan mencegah angka kekerasan terhadap anak yang kerap terjadi di lingkungan sekitar.
Poin-Poin Utama Usulan:
1. Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kehadiran Seksi Perlindungan Anak di tingkat RT difungsikan sebagai garda terdepan untuk mendeteksi secara dini potensi kekerasan, pelecehan, maupun penelantaran anak sebelum berdampak lebih jauh.
2. Mendorong Partisipasi Aktif Warga
Dengan adanya struktur khusus di tingkat RT, warga diharapkan dapat lebih peduli dan aktif saling memantau serta mendampingi anak-anak di lingkungan tempat tinggal mereka.
3. Harapan Regulasi Resmi dari Pemprov DKI, Kak Seto berharap Pemprov DKI Jakarta dapat memelopori kebijakan ini melalui regulasi resmi. Jika berhasil diterapkan di Jakarta, model perlindungan anak berbasis RT ini diharapkan dapat ditiru oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia.












