Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

- Jurnalis

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemahaman masyarakat terkait sertifikasi halal dan syariah masih kerap tertukar. Padahal, keduanya memiliki cakupan dan fungsi yang berbeda meski sama-sama berlandaskan prinsip Islam.

Sertifikasi halal umumnya berkaitan dengan produk yang dikonsumsi atau digunakan masyarakat, seperti makanan, minuman, obat-obatan hingga kosmetik. Sertifikat ini menjamin bahwa bahan baku dan proses produksi telah memenuhi ketentuan syariat Islam, sehingga aman dan layak digunakan oleh umat Muslim.

Di Indonesia, penyelenggaraan sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dengan penetapan fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu, sertifikasi syariah memiliki cakupan yang lebih luas. Tidak hanya menyentuh produk, tetapi juga mengatur sistem dan operasional usaha secara keseluruhan, termasuk aspek transaksi, keuangan, hingga manajemen bisnis agar sesuai dengan prinsip syariah seperti bebas riba, gharar, dan praktik yang dilarang dalam Islam.

Baca Juga :  Sahroni Warning RUU Perampasan Aset: Jangan Jadi Alat Abuse of Power dan Ajang “Hengky-Pengky”

Konsep syariah ini banyak diterapkan pada sektor jasa, seperti perbankan, hotel, hingga lembaga keuangan berbasis syariah.

Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada ruang lingkupnya. Sertifikasi halal menitikberatkan pada kelayakan suatu produk untuk dikonsumsi, sedangkan sertifikasi syariah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai prinsip Islam secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1447 H Hari Ini

Kondisi ini membuat sebagian masyarakat kerap salah kaprah dengan menganggap produk yang telah bersertifikat halal otomatis memenuhi prinsip syariah. Padahal, sebuah usaha bisa saja menjual produk halal, namun sistem bisnisnya belum tentu berbasis syariah.

Sebagai contoh, sebuah restoran dapat menyajikan makanan halal, namun jika pengelolaan keuangannya masih menggunakan sistem yang tidak sesuai prinsip syariah, maka usaha tersebut belum dapat dikategorikan sebagai bisnis syariah.

Dengan demikian, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan sertifikasi halal dan syariah menjadi penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai suatu produk maupun layanan.

Berita Terkait

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci
BMKG: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering dari Normal 30 Tahun Terakhir
Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Sabtu, 18 April 2026 - 21:12 WIB

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:49 WIB