Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan Tewaskan Terduga Pencuri Ayam, 5 Pelaku Ditetapkan Tersangka

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TABANAN — Peristiwa pengeroyokan tragis yang menewaskan pria berinisial KD, terduga pelaku pencurian ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Baturiti, Tabanan, Bali, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Kasus ini mendulang sorotan tajam mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenHAM), anggota DPD RI, hingga perangkat desa setempat.

Koordinator KemenHAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan mengimbau agar dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Senada dengan itu, Anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Jelantik, turut mengecam aksi massa tersebut yang meninggalkan luka mendalam bagi anak dan istri korban.

Menanggapi insiden ini, Polres Tabanan bergerak cepat dan telah menetapkan lima orang tersangka pengeroyokan berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.

Baca Juga :  Menteri HAM Natalius Pigai Utamakan Solusi Budaya Atasi Bentrokan di Adonara

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian, besi, serta bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini, pihak kepolisian memproses dua perkara sekaligus, yakni dugaan pencurian dan aksi pengeroyokan.

Sementara itu, Dinsos P3A Buleleng menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan dan penanganan trauma bagi keluarga serta anak-anak korban.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru