JAMBI — Polda Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS), anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Dari enam orang yang diamankan, lima di antaranya merupakan oknum anggota Polri yang merupakan senior korban, sedangkan satu orang lainnya adalah warga sipil berinisial B.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kasus ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara dan pengumpulan alat bukti. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik sedikitnya telah memeriksa 13 orang saksi, mulai dari pihak keluarga korban, tenaga medis, warga di sekitar lokasi, hingga personel dari Polres Tanjung Jabung Timur.
Meski para tersangka sudah ditetapkan, pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Penyidik juga masih menunggu hasil autopsi resmi guna melengkapi berkas pembuktian.
Kasus yang menyeret sesama anggota kepolisian ini ditangani secara paralel. Selain penanganan tindak pidana umum oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), para oknum polisi yang terlibat juga menjalani pemeriksaan pelanggaran kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi.












