Jangan Tutup Mata! PUTR Didesak Bongkar Paksa Baliho dan Neon Box yang Caplok Hak Pejalan Kaki Dan Tidak Membayar Pajak

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan maraknya pemasangan billboard, baliho, dan reklame yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di Kota Jambi. Beberapa di antaranya bahkan terlihat berdiri di atas trotoar, yang sejatinya merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.

 

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi TikarNews.Id, titik-titik reklame tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Telanaipura,thehoc , Selincah,Jelutung,Kota Baru,kenali hingga mendalo Jaluko. Keberadaan tiang reklame di jalur pedestrian tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait legalitas objek-objek tersebut, mulai dari izin pendirian hingga kewajiban pajak reklame.

 

Dugaan adanya reklame yang lolos dari pendataan objek pajak semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan antar instansi terkait.

 

Pemerintah melalui Dinas PUTR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didesak untuk melakukan langkah darurat berikut:

Baca Juga :  Puskesmas Jadi Studio Joget, Diduga ASN Asyik Main TikTok Saat Jam Pelayanan Bikin Geram Warga"

 

1. Audit dan Inventarisasi Menyeluruh: Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik reklame dan neon box yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) maupun fasilitas trotoar.

2. Sanksi Tegas Pembongkaran: Mengeluarkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame dan neon box yang terbukti tidak memiliki izin (ilegal) dan melanggar Peraturan Daerah.

3. Penyelamatan Hak Pejalan Kaki: Mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan standar kelayakan tata ruang yang ramah pejalan kaki.

4. Penindakan Pajak Reklame: Menindak tegas pemilik reklame yang menunggak atau tidak pernah membayar pajak.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah kami ajukan.

Baca Juga :  Dugaan Permainan Bawah Tangan PUTR Dengan Vendor Reklame : Izin, Pajak dan Jumlah Objek Dipertanyakan

 

Sikap bungkam Dinas PUTR ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan Dinas PUTR..??

Apakah benar Dugaan adanya permainan bawah tangan antara PUTR Dengan Vendor Reklame.

 

“Kalau PKL bisa ditertibkan dengan cepat, seharusnya reklame yang jelas-jelas berdiri di trotoar juga bisa ditindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar salah satu warga kawasan Sipin .

 

Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk audit menyeluruh terhadap izin dan pajak reklame. Koordinasi lintas instansi seperti PUTR, DPMPTSP, dan BPPRD dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh objek reklame berjalan sesuai aturan.

 

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh dilakukan secara parsial. Tanpa ketegasan dan keterbukaan, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : AS

Editor : AS

Sumber Berita: Investigasi lapangan

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru