Jangan Tutup Mata! PUTR Didesak Bongkar Paksa Baliho dan Neon Box yang Caplok Hak Pejalan Kaki Dan Tidak Membayar Pajak

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan maraknya pemasangan billboard, baliho, dan reklame yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di Kota Jambi. Beberapa di antaranya bahkan terlihat berdiri di atas trotoar, yang sejatinya merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.

 

Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi TikarNews.Id, titik-titik reklame tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Telanaipura,thehoc , Selincah,Jelutung,Kota Baru,kenali hingga mendalo Jaluko. Keberadaan tiang reklame di jalur pedestrian tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait legalitas objek-objek tersebut, mulai dari izin pendirian hingga kewajiban pajak reklame.

 

Dugaan adanya reklame yang lolos dari pendataan objek pajak semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan antar instansi terkait.

 

Pemerintah melalui Dinas PUTR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didesak untuk melakukan langkah darurat berikut:

Baca Juga :  Dugaan Permainan Bawah Tangan PUTR Dengan Vendor Reklame : Izin, Pajak dan Jumlah Objek Dipertanyakan

 

1. Audit dan Inventarisasi Menyeluruh: Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik reklame dan neon box yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) maupun fasilitas trotoar.

2. Sanksi Tegas Pembongkaran: Mengeluarkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame dan neon box yang terbukti tidak memiliki izin (ilegal) dan melanggar Peraturan Daerah.

3. Penyelamatan Hak Pejalan Kaki: Mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan standar kelayakan tata ruang yang ramah pejalan kaki.

4. Penindakan Pajak Reklame: Menindak tegas pemilik reklame yang menunggak atau tidak pernah membayar pajak.

 

Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah kami ajukan.

Baca Juga :  DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

 

Sikap bungkam Dinas PUTR ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan Dinas PUTR..??

Apakah benar Dugaan adanya permainan bawah tangan antara PUTR Dengan Vendor Reklame.

 

“Kalau PKL bisa ditertibkan dengan cepat, seharusnya reklame yang jelas-jelas berdiri di trotoar juga bisa ditindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar salah satu warga kawasan Sipin .

 

Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk audit menyeluruh terhadap izin dan pajak reklame. Koordinasi lintas instansi seperti PUTR, DPMPTSP, dan BPPRD dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh objek reklame berjalan sesuai aturan.

 

Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh dilakukan secara parsial. Tanpa ketegasan dan keterbukaan, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : AS

Editor : AS

Sumber Berita: Investigasi lapangan

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:43 WIB

Ironis! Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:47 WIB

Ironis! Diduga Jam Pelayanan Publik Dijadikan Panggung TikTok, Kepala Puskesmas Muaro Kumpeh dan Kadinkes Muaro Jambi Bungkam Seribu Bahasa

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB