Jambi – Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan maraknya pemasangan billboard, baliho, dan reklame yang diduga melanggar ketentuan tata ruang di Kota Jambi. Beberapa di antaranya bahkan terlihat berdiri di atas trotoar, yang sejatinya merupakan fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Berdasarkan dokumentasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi TikarNews.Id, titik-titik reklame tersebut tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti kawasan Telanaipura,thehoc , Selincah,Jelutung,Kota Baru,kenali hingga mendalo Jaluko. Keberadaan tiang reklame di jalur pedestrian tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait legalitas objek-objek tersebut, mulai dari izin pendirian hingga kewajiban pajak reklame.
Dugaan adanya reklame yang lolos dari pendataan objek pajak semakin memperkuat indikasi lemahnya pengawasan antar instansi terkait.
Pemerintah melalui Dinas PUTR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) didesak untuk melakukan langkah darurat berikut:
1. Audit dan Inventarisasi Menyeluruh: Melakukan pendataan ulang terhadap seluruh titik reklame dan neon box yang berdiri di ruang milik jalan (Rumija) maupun fasilitas trotoar.
2. Sanksi Tegas Pembongkaran: Mengeluarkan surat peringatan hingga melakukan pembongkaran paksa terhadap reklame dan neon box yang terbukti tidak memiliki izin (ilegal) dan melanggar Peraturan Daerah.
3. Penyelamatan Hak Pejalan Kaki: Mengembalikan fungsi trotoar sesuai dengan standar kelayakan tata ruang yang ramah pejalan kaki.
4. Penindakan Pajak Reklame: Menindak tegas pemilik reklame yang menunggak atau tidak pernah membayar pajak.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang telah kami ajukan.
Sikap bungkam Dinas PUTR ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Ada apa dengan Dinas PUTR..??
Apakah benar Dugaan adanya permainan bawah tangan antara PUTR Dengan Vendor Reklame.
“Kalau PKL bisa ditertibkan dengan cepat, seharusnya reklame yang jelas-jelas berdiri di trotoar juga bisa ditindak. Jangan sampai ada kesan tebang pilih,” ujar salah satu warga kawasan Sipin .
Publik kini mendesak adanya transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk audit menyeluruh terhadap izin dan pajak reklame. Koordinasi lintas instansi seperti PUTR, DPMPTSP, dan BPPRD dinilai sangat penting untuk memastikan seluruh objek reklame berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa penegakan aturan tata ruang tidak boleh dilakukan secara parsial. Tanpa ketegasan dan keterbukaan, potensi pelanggaran akan terus berulang dan merugikan kepentingan masyarakat luas.
Penulis : AS
Editor : AS
Sumber Berita: Investigasi lapangan












