SAROLANGUN _ Kasus miris akibat kecanduan judi online kembali terjadi. Seorang ayah berinisial AR di Desa Lubuk Resam Hilir, Kecamatan Cermin Nan Gedang, terpaksa melaporkan anak kandungnya sendiri, IP, ke Polsek Limun setelah kedapatan mencuri uang tunai sebesar Rp2.000.000 untuk bermain judi slot.
Kejadian berlangsung di wilayah Kecamatan Limun pada Senin (27/7/2026). IP memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ayahnya pergi bekerja sebagai petani. Ia membobol uang tunai yang disimpan di dalam lemari dengan cara merusak kuncinya.
AR baru mengetahui uangnya hilang setelah mendapati lemari terbuka. Ia lantas mencurigai anaknya yang tidak kunjung pulang dan dikenal sebagai pecandu judi online.
Karena Merasa sudah sangat meresahkan keluarga dan kejadian serupa sudah sering berulang, sang ayah akhirnya memilih jalur hukum.
Kapolsek Limun, Iptu Usaha Sitepu, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku begitu laporan diterima.
Berdasarkan pemeriksaan, IP tidak mengelak dan mengakui bahwa uang hasil curian tersebut dipakai sepenuhnya untuk mendanai kecanduannya pada judi slot.
Saat ini, pelaku IP telah resmi ditahan di Polsek Limun. Atas perbuatannya mencuri uang orang tua sendiri, ia dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.












