Kuasa Hukum Kuasai Fisik Tanah Mbah Mangun di Petaling Jaya, Pemdes dan BPD Disorot Publik

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI — Upaya penyelesaian sengketa tanah milik Suparman alias Mbah Mangun menemui babak baru.

Didampingi kuasa hukum dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., pihak Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan yang terletak di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 27 Juli 2026. Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penjualan lahan secara sepihak oleh Miftakul Munif tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Kronologis Sengketa Tanah

Berdasarkan keterangan Mbah Mangun selaku pemilik pertama, permasalahan ini berawal dari rencana tukar guling (ruislag) lahan dengan Miftakul Munif. Dalam proses perundingan tersebut, Mbah Mangun telah menyerahkan sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah miliknya kepada Miftakul Munif.

Namun hingga saat ini, Mbah Mangun tidak pernah menerima lahan pengganti maupun sertifikat SHM sebagaimana yang dijanjikan. Alih-alih mendapatkan haknya, ia baru mengetahui pada tahun 2013 bahwa lahannya telah diperjualbelikan oleh Miftakul Munif tanpa izin.

Penguasaan fisik yang dilakukan oleh kuasa hukum bertujuan untuk mendesak adanya penyelesaian konkret, baik melalui mediasi secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum.

Baca Juga :  ​Pelajar Indonesia Siap Unjuk Gigi di 6 Negara Eropa Lewat Misi Budaya 2026

Pemdes Petaling Jaya Dinilai Lepas Tangan

Sebelum melakukan penguasaan fisik, Suheri Dwi Nopriyadi selaku kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Petaling Jaya pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, pihak kuasa hukum meminta kepala desa beserta perangkatnya untuk memfasilitasi mediasi dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat agar sengketa dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pada 18 Juni 2026, Pemdes Petaling Jaya memberikan surat balasan yang menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan langsung di ranah hukum, dengan dalih pemdes hanya akan membantu proses penyelesaian apabila diperlukan.

Jawaban ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak Mbah Mangun dan kuasa hukumnya. Pemdes dinilai mengabaikan kewajibannya sebagai pemimpin masyarakat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4 huruf k), kepala desa secara jelas memiliki kewajiban untuk menyelesaikan perselisihan warga di desa. Penolakan atau penghindaran upaya mediasi non-litigasi ini dinilai berisiko memperluas eskalasi konflik di tengah masyarakat.

Kepala Desa Bungkam, Ketua BPD Diduga Blokir Kontak Awak Media

Baca Juga :  JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

Upaya awak media untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Desa Petaling Jaya pada Rabu, 29 Juli 2026, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Kepala desa memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Upaya konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Ketua BPD Supriono pada Kamis, 30 Juli 2026. Alih-alih memberikan penjelasan yang transparan, Ketua BPD justru menyarankan awak media untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan kepala desa sebelum memberitakan kasus tersebut.

​Ketika awak media mengingatkan bahwa sebelumnya telah berupaya menghubungi kepala desa namun diabaikan, Awak media kemudian kembali mempertanyakan fungsi BPD sebagai bagian dari unsur pemerintahan desa, pertanyaan tersebut tidak lagi dijawab. Diduga kuat, nomor WhatsApp awak media langsung diblokir oleh Ketua BPD Supriono.

Sikap tertutup dari Kepala Desa dan Ketua BPD Petaling Jaya ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi strategis sebagai “parlemen desa” yang bertugas menampung aspirasi rakyat, membuat peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa agar roda pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru