Bangunan Gudang Material Diduga Langgar GSB dan Manfaatkan Trotoar, DPMPTSP-PUPR Diminta Bertindak

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JAMBI – Bangunan gudang dan toko material Depo A Plus yang berada di kawasan Simpang Tiga Simpang Rimbo, tepatnya di depan Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan memanfaatkan area trotoar untuk kepentingan aktivitas usaha.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian depan bangunan tampak berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Selain itu, papan reklame dan kanopi bangunan terlihat menjorok ke arah trotoar, sementara kendaraan operasional keluar masuk langsung dari badan jalan tanpa terlihat adanya area parkir maupun ruang manuver yang memadai.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan mengurangi ruang bebas jalan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum.

Jika dugaan tersebut benar, maka bangunan itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta ketentuan daerah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan penyediaan fasilitas parkir.

Baca Juga :  5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan

Praktisi tata ruang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang berada di tepi jalan wajib memperhatikan garis sempadan serta tidak boleh mengganggu fungsi ruang milik jalan maupun trotoar. Demikian pula pemasangan reklame harus memenuhi ketentuan teknis agar tidak mengambil ruang publik atau membahayakan pengguna jalan.

Selain dugaan pelanggaran terhadap GSB, aktivitas kendaraan barang yang keluar masuk langsung ke jalan utama juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan Simpang Rimbo yang merupakan salah satu jalur padat di Kota Jambi.

Baca Juga :  Kemarau Mulai Melanda, 555 Warga Babakan Madang Bogor Krisis Air Bersih

Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Jambi, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memenuhi ketentuan GSB, menyediakan fasilitas parkir sesuai izin, serta memastikan papan reklame maupun bagian bangunan tidak memanfaatkan trotoar atau ruang milik jalan.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa teguran administratif, perintah penyesuaian bangunan, hingga sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan visual di lokasi. Dugaan pelanggaran memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran lapangan, dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang maupun pihak pemilik usaha agar pemberitaan tetap berimbang.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru