KOTA JAMBI – Bangunan gudang dan toko material Depo A Plus yang berada di kawasan Simpang Tiga Simpang Rimbo, tepatnya di depan Rumah Makan AC Andoenk, Kota Jambi, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan memanfaatkan area trotoar untuk kepentingan aktivitas usaha.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bagian depan bangunan tampak berdiri sangat dekat dengan badan jalan. Selain itu, papan reklame dan kanopi bangunan terlihat menjorok ke arah trotoar, sementara kendaraan operasional keluar masuk langsung dari badan jalan tanpa terlihat adanya area parkir maupun ruang manuver yang memadai.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki dan mengurangi ruang bebas jalan yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum.
Jika dugaan tersebut benar, maka bangunan itu berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan, serta ketentuan daerah mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan penyediaan fasilitas parkir.
Praktisi tata ruang menyebutkan bahwa setiap bangunan yang berada di tepi jalan wajib memperhatikan garis sempadan serta tidak boleh mengganggu fungsi ruang milik jalan maupun trotoar. Demikian pula pemasangan reklame harus memenuhi ketentuan teknis agar tidak mengambil ruang publik atau membahayakan pengguna jalan.
Selain dugaan pelanggaran terhadap GSB, aktivitas kendaraan barang yang keluar masuk langsung ke jalan utama juga dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk di kawasan Simpang Rimbo yang merupakan salah satu jalur padat di Kota Jambi.
Masyarakat berharap Dinas PUPR Kota Jambi, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), memenuhi ketentuan GSB, menyediakan fasilitas parkir sesuai izin, serta memastikan papan reklame maupun bagian bangunan tidak memanfaatkan trotoar atau ruang milik jalan.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa teguran administratif, perintah penyesuaian bangunan, hingga sanksi lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan visual di lokasi. Dugaan pelanggaran memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen perizinan, pengukuran lapangan, dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang maupun pihak pemilik usaha agar pemberitaan tetap berimbang.












