JAMBI — Perkembangan terbaru mengemuka dalam penanganan kasus kematian Brigadir Polisi Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).
Sebanyak lima personel kepolisian yang diduga terlibat dalam perkara ini resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan tegas tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kabid Propam Polda Jambi, Kombes Pol Darno, pada Jumat (7/8/2026) malam.
Daftar Anggota yang Dipecat
Sanksi berat PTDH dijatuhkan setelah Bidpropam Polda Jambi merampungkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri secara maraton.
Kelima oknum personel tersebut masing-masing berinisial:
• Brigadir UVS
• Aiptu MA
• Aipda EF
• Bripka DHR
• Bripda EBD
Dalam persidangan etik, kelimanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Mewakili Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa langkah pemecatan ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas Polri.
”Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan… Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.
Ia juga menambahkan bahwa penindakan ini dilakukan baik melalui jalur disiplin, kode etik, maupun proses pidana, serta mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Peristiwa tragis ini bermula saat Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjabtim, pada Sabtu (18/7/2026).
Penanganan kasus dilakukan melalui kerja kolaboratif antara tim asistensi Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Jambi, dan Satreskrim Polres Tanjabtim. Hingga kini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, di mana lima di antaranya merupakan oknum anggota Polri dari Polres Tanjabtim.
Kendati sanksi etik dan administratif berupa PTDH telah dijatuhkan kepada lima oknum polisi tersebut, publik masih menyoroti sejumlah tanda tanya yang belum terjawab. Hingga kini, pihak kepolisian belum membuka secara transparan kepada publik terkait:
1. Motif utama di balik dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa korban.
2. Hasil autopsi resmi yang krusial untuk mengungkap penyebab pasti kematian Brigadir Eko.
Meskipun proses etik telah tuntas memutuskan sanksi pemecatan, proses hukum pidana terhadap para tersangka dipastikan tetap berjalan secara terpisah demi mencari keadilan berdasarkan alat bukti yang valid.












