JAKARTA — Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (24/8/2026). Sekelompok massa hadir untuk mengawal jalannya sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sekaligus mendesak majelis hakim agar menolak seluruh gugatan tersebut.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan ‘Aksi Merdeka Kawal Praperadilan, Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah’ dan menyampaikan lima tuntutan utama:
- Meminta aparat penegak hukum segera mengadili Febrie Adriansyah.
- Menolak segala bentuk tindakan yang menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
- Memberikan dukungan penuh kepada institusi Polri dan Kejaksaan Agung.
- Desakan usut tuntas atas dugaan kasus mega korupsi yang menyeret Febrie.
- Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu bagi siapa pun pelakunya.
Orator aksi dari atas mobil komando menegaskan bahwa temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah sudah lebih dari cukup untuk menjebloskan Febrie ke penjara.
Gugatan praperadilan bernomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Febrie untuk membatalkan penetapan status tersangkanya serta mempertanyakan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik. Dalam perkara ini, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.
Selain dugaan TPPU terkait temuan puluhan kilogram emas dan uang tunai, Febrie Adriansyah juga dijerat perkara korupsi dan TPPU kasus ASABRI, serta penyidikan terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.












