Bea Cukai Ingatkan: Warga Hisap Rokok Ilegal Bisa Dipenjara 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli maupun mengonsumsi rokok ilegal. Pasalnya, tindakan tersebut dapat dijerat hukuman pidana penjara hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jawa Barat menjelaskan, sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pengedar atau penjual, tetapi juga bagi konsumen yang dengan sadar menggunakan atau membeli rokok tanpa pita cukai resmi.

> “Masyarakat perlu tahu, mengonsumsi rokok ilegal juga termasuk pelanggaran hukum. Ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun penjara dan denda, karena sama saja ikut memperdagangkan barang kena cukai ilegal,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi DJBC, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Menurutnya, rokok ilegal umumnya dijual dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai negara. Jenisnya bisa berupa rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau memakai pita cukai bekas. Praktik ini merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan industri rokok legal.

DJBC juga meminta masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk rokok. Rokok yang legal memiliki pita cukai asli dengan desain dan warna sesuai ketentuan, serta melekat rapi di kemasan.

Baca Juga :  Aksi Promosi Miras Berkedok Hafalan Qur'an di Ancol Diselidiki Polisi

> “Jangan tergiur harga murah. Kalau ketahuan menjual, menimbun, bahkan mengonsumsi rokok ilegal, hukumannya berat. Paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Bea Cukai terus melakukan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal dan ikut membantu memberantas peredarannya. Warga juga diimbau melapor bila menemukan penjualan rokok tanpa pita cukai ke kantor Bea Cukai terdekat.

 

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru