Kejaksaan Agung Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Salah Satu Negara ASEAN

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan bahwa Mohammad Riza Chalid, yang saat ini berstatus buronan internasional, diduga sedang berada di salah satu negara di Kawasan ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta.
Anang mengatakan bahwa informasi tentang keberadaan Riza Chalid diperoleh dari penyidik, namun pihaknya belum bisa memastikan secara pasti negara mana yang dimaksud karena proses pengejaran masih terus berjalan.
“Informasi dari penyidik ada di salah satu negara, negara wilayah ASEAN,”
ujar Anang Supriatna.
Riza Chalid sendiri masuk dalam Daftar Red Notice Interpol, yakni pemberitahuan buronan internasional yang disebarkan oleh Interpol ke 196 negara anggota. Status ini membuat pergerakannya dipantau aparat penegak hukum di berbagai negara.
Penerbitan red notice terjadi setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan Agung, sehingga namanya resmi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.
Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Kasus ini juga dikembangkan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat yang bersangkutan.
Selain Red Notice internasional, Kejaksaan Agung kini juga mempertimbangkan upaya ekstradisi atau deportasi agar Riza Chalid dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Dengan terbitnya Red Notice ini, ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi… maupun dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” kata Anang menjelaskan rencana tindak lanjut.
Meski demikian, proses hukum ini tetap membutuhkan kerja sama internasional, termasuk koordinasi dengan negara tempat Riza Chalid berada karena setiap negara memiliki sistem hukum dan aturan ekstradisi yang berbeda.

Baca Juga :  Utamakan Keselamatan Pekerja, PTPN IV PalmCo Perkuat Budaya K3 di Seluruh Unit Operasional

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru