Kapolresta Sleman dan Eks Kasat Lantas Segera Disidang Disiplin Terkait Kasus Hogi Minaya

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) mempercepat proses penegakan disiplin terhadap Kapolresta Sleman nonaktif Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan mantan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto terkait polemik penanganan kasus Hogi Minaya. Sidang disiplin terhadap keduanya ditargetkan digelar dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan bahwa proses pemeriksaan internal terhadap kedua perwira Polri tersebut masih berlangsung. Menurutnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda DIY terus mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas pemeriksaan agar perkara bisa segera disidangkan.
“Sidangnya kita percepat,” ujar Ihsan saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2026).
Ihsan menjelaskan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara tersebut. Ia menambahkan bahwa penyidik Propam menargetkan sidang disiplin bisa digelar pada pekan depan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Saat ini Bidpropam Polda DIY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk terduga pelanggar untuk melengkapi berkas, agar kasus tersebut dapat segera disidangkan,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono telah menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman sejak 30 Januari 2026. Keputusan penonaktifan tersebut tertuang dalam surat perintah Kapolda DIY dan dilakukan untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan internal.
Selain itu, AKP Mulyanto juga dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polresta Sleman dan kini berstatus non-job.
Kapolda DIY menegaskan bahwa langkah penonaktifan tersebut diambil berdasarkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” tegas Anggoro.
Ia juga menyebut bahwa sanksi disiplin maupun etik berpotensi dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait jika dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus Hogi Minaya.
Kasus Hogi Minaya sendiri menjadi sorotan publik setelah pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar pelaku jambret yang menyerang istrinya, yang kemudian berujung kecelakaan fatal. Penanganan perkara itu menuai kritik luas dari masyarakat dan DPR, sehingga memicu evaluasi internal di tubuh Polri.

Baca Juga :  Kontroversial Eks Polwan Yuni Utami, Warga Sigi Mengaku Lama Resah dengan Perilakunya

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru