MUI Tegaskan Larangan Sweeping Warung Makan Saat Ramadan, Pemda Diminta Atur Operasional Usaha Kuliner

- Jurnalis

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat tidak melakukan aksi sweeping atau razia sepihak terhadap warung makan yang tetap buka selama bulan Ramadan. MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan kewenangan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, melainkan tugas aparat dan pemerintah daerah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, mengatakan pengaturan operasional warung makan saat Ramadan harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui regulasi yang jelas. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Tidak boleh ada sweeping warung makan oleh masyarakat. Itu bukan tugas masyarakat atau ormas. Pemerintah daerah yang harus mengatur,” ujar Cholil.
Menurutnya, umat Islam yang berpuasa juga tidak perlu bersikap represif terhadap pihak yang tidak menjalankan puasa. Sebaliknya, pemilik usaha makanan diimbau untuk menjaga etika, seperti tidak memamerkan makanan secara terbuka di siang hari, demi menjaga suasana Ramadan tetap kondusif.
Cholil menekankan bahwa Ramadan seharusnya menjadi momentum memperkuat toleransi sosial dan persaudaraan antarwarga. Sikap saling menghormati antara yang berpuasa dan yang tidak berpuasa dinilai penting untuk menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang majemuk.
Sementara itu, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan aturan teknis terkait jam operasional dan tata cara pelayanan usaha kuliner selama Ramadan, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Baca Juga :  Habiburokhman Respons Tantangan Debat Adian ke Seskab Teddy soal Anggaran MBG

Berita Terkait

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Gelar “Gema Sedekah”, IKBI PTPN IV Santuni Yatim dan Perkuat Ketahanan Pangan di Kerinci
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Sabtu, 18 April 2026 - 21:12 WIB

Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB