Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menegaskan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR tidak melanggar prosedur maupun mekanisme yang berlaku. Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan bahwa seluruh tahapan telah sesuai dengan keputusan yang berlaku serta aturan perundang-undangan.
Menurut Nazaruddin, Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi penonaktifan selama enam bulan yang dijatuhkan oleh MKD pada 5 November 2025. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Sahroni dinilai melanggar kode etik buntut pernyataan kontroversial yang memicu demonstrasi ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Sanksi nonaktif diberikan selama enam bulan terhitung sejak yang bersangkutan dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Ia menegaskan bahwa masa sanksi terhadap Sahroni telah berakhir, sehingga secara prosedural yang bersangkutan berhak kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Penetapan kembali Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR juga dilakukan berdasarkan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Pengangkatan tersebut akan berlaku efektif pada 10 Maret 2026, seiring berakhirnya masa reses DPR yang berlangsung dari 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Nazaruddin memastikan bahwa seluruh mekanisme pengusulan hingga pelantikan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
“Dengan mengacu pada putusan MKD dan mekanisme yang ada, proses pelantikan Ahmad Sahroni kembali sebagai pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai prosedur,” tegasnya

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat yang Terlibat Korupsi

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru