Mulai 28 Maret 2026, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Memiliki Akun Media Sosial

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Indonesia akan melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah untuk melindungi anak dari berbagai risiko negatif di dunia digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang saat ini semakin sulit diawasi oleh orang tua.

Baca Juga :  Presenter TVRI Papua Barat Ditemukan Meninggal Usai 9 Hari Hilang di Pegunungan Arfak

Menurutnya, penggunaan media sosial pada usia dini berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan penggunaan gawai.

Sejumlah platform yang terdampak aturan ini di antaranya TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, X (Twitter), Threads, Bigo Live hingga Roblox. Pemerintah meminta perusahaan platform tersebut melakukan verifikasi usia pengguna dan menonaktifkan akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah 16 tahun.

Baca Juga :  Anwar Usman Akui “Plong” Tinggalkan MK, Air Mata Haru Warnai Purnabakti

Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perusahaan teknologi dan lembaga terkait, guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak di Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru