KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil verifikasi terhadap 175 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan yang diperiksa berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pemegang izin usaha pemanfaatan hutan produksi. Aktivitas mereka disebut telah membuka lahan dalam skala besar, dengan total mencapai sekitar 1,8 juta hektare.

Sanksi Berlapis: Administratif hingga Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan dengan rincian:
22 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban audit lingkungan
45 perusahaan lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi
Selain itu, KLH juga menempuh langkah hukum lanjutan:
6 perusahaan digugat secara perdata dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,9 triliun
6 perusahaan lainnya diproses secara pidana
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Keluarga Korban Tolak Tawaran Damai Rp300 Juta dari Bahar bin Smith

Aktivitas Usaha Dinilai Perparah Banjir
KLH menilai, aktivitas pembukaan lahan yang masif serta pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang melanda kawasan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan tata ruang wilayah di sejumlah daerah, yang dinilai turut memperbesar risiko bencana.
Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
Sebagai langkah antisipasi, KLH telah menyusun kajian lingkungan yang lebih komprehensif, termasuk penentuan zona aman untuk permukiman serta rekomendasi wilayah yang tidak layak untuk pembangunan.
Kajian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai acuan dalam penataan ruang dan upaya mitigasi bencana ke depan

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru