KLH Sanksi 67 Perusahaan, Diduga Picu Banjir di Sumatera

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada 67 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di sejumlah wilayah Sumatera.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan hasil verifikasi terhadap 175 perusahaan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Perusahaan yang diperiksa berasal dari berbagai sektor, mulai dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan, hingga pemegang izin usaha pemanfaatan hutan produksi. Aktivitas mereka disebut telah membuka lahan dalam skala besar, dengan total mencapai sekitar 1,8 juta hektare.

Sanksi Berlapis: Administratif hingga Proses Hukum
Dari hasil pemeriksaan tersebut, KLH telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan perusahaan dengan rincian:
22 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa kewajiban audit lingkungan
45 perusahaan lainnya masih dalam proses penjatuhan sanksi
Selain itu, KLH juga menempuh langkah hukum lanjutan:
6 perusahaan digugat secara perdata dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp4,9 triliun
6 perusahaan lainnya diproses secara pidana
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Baca Juga :  Eks Finalis Puteri Indonesia Ditahan di Lapas Pekanbaru

Aktivitas Usaha Dinilai Perparah Banjir
KLH menilai, aktivitas pembukaan lahan yang masif serta pengelolaan lingkungan yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana hidrometeorologi, termasuk banjir yang melanda kawasan Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Selain itu, ditemukan pula adanya ketidaksesuaian antara Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan tata ruang wilayah di sejumlah daerah, yang dinilai turut memperbesar risiko bencana.
Pemerintah Siapkan Langkah Pencegahan
Sebagai langkah antisipasi, KLH telah menyusun kajian lingkungan yang lebih komprehensif, termasuk penentuan zona aman untuk permukiman serta rekomendasi wilayah yang tidak layak untuk pembangunan.
Kajian tersebut telah diserahkan kepada pemerintah daerah dan pihak terkait sebagai acuan dalam penataan ruang dan upaya mitigasi bencana ke depan

Berita Terkait

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG
Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim
Artis Roger Danuarta dan Cut Meyriska Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka di Dua Perkara KPK, Termasuk Suap BPK
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H dan N, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:28 WIB

Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:54 WIB

Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:47 WIB

Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:50 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:58 WIB

Skandal WTP Kembali Tercoreng, KPK Bongkar Dugaan Suap Audit BPK di Muara Enim

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB