JAMBI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membuka dugaan praktik tidak wajar dalam pengadaan sewa bus angkutan jamaah haji yang dikelola Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Laporan hasil pemeriksaan mengungkap indikasi permainan harga hingga penentuan rekanan sebelum proses pengadaan berlangsung.
Berdasarkan dokumen LHP BPK, pengadaan tersebut mencakup penyewaan 11 unit bus berkapasitas 40 hingga 45 penumpang selama 16 hari untuk mendukung mobilisasi jamaah haji. Kontrak pekerjaan dimenangkan oleh PT PBN dengan nilai mencapai Rp798,86 juta.
BPK menemukan proses pengadaan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat. Paket pekerjaan dibuat melalui aplikasi Inaproc pada 3 Mei 2025 pukul 12.50 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 13.47 WIB atau kurang dari satu jam.
Selain kecepatan proses pengadaan, auditor juga menemukan adanya komunikasi antara pihak perusahaan pemenang dan pejabat pelaksana teknis sebelum produk ditayangkan dalam sistem pengadaan. Fakta tersebut memunculkan dugaan bahwa penentuan harga dan rekanan telah diarahkan sejak awal.
Temuan lainnya menunjukkan harga sewa bus yang digunakan dalam kontrak lebih tinggi dibanding tarif yang disampaikan langsung oleh operator bus. Kepala perwakilan perusahaan otobus yang dikonfirmasi BPK menyebut tarif sewa bus dengan kapasitas serupa berada pada angka Rp4 juta per unit. Nilai itu lebih rendah dibanding harga dalam kontrak pengadaan. �
Dalam laporannya, BPK menegaskan bahwa apabila Pemerintah Provinsi Jambi melakukan kontrak langsung kepada penyedia armada, maka nilai sewa tidak akan melebihi standar harga satuan yang berlaku.
Temuan tersebut menambah daftar catatan BPK terhadap pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Sejumlah pihak kini mendesak adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam penyelenggaraan layanan transportasi jamaah haji.
“BPK menemukan paket pekerjaan dibuat pada pukul 12.50 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 13.47 WIB. Selain itu terdapat komunikasi terkait harga produk sebelum penayangan dalam aplikasi pengadaan,” sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jambi.












