Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambah Hutan, 30 Hektare Sawit Ilegal di Seblat

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Tersangka diketahui menguasai dan mengelola lahan sawit seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami yang memiliki nilai ekologis penting dan menjadi habitat satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera.

Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Merah Putih yang menyasar aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, serta dokumen terkait penguasaan lahan.

Baca Juga :  Luthfi Bantah Bersama Fadia Saat OTT KPK

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi habitat satwa liar. Tidak ada toleransi bagi pelaku perambahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sempat disamarkan untuk menghindari pantauan petugas.

Baca Juga :  Sidang TPPU Terdakwa Helen Berlanjut, Anak Kandung Ungkap Aliran Dana Miliaran Rupiah

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Gakkum Kehutanan menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik alat berat dalam praktik pembukaan lahan ilegal tersebut.

Berita Terkait

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi
Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru
6 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Merangin, Kabar Keterlibatan Anak Pejabat Pemprov Jambi Jadi Sorotan
Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka
KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
Eks Artis Jadi Pemikat Korban, Polda Jateng Bongkar Sindikat Scammer Internasional di Solo Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:45 WIB

KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Brawijaya, Buru Bukti Tambahan Kasus Korupsi Imigrasi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:31 WIB

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:27 WIB

Preman Kakak Beradik Penendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:24 WIB

KPK Ungkap Dugaan Silmy Karim Terima Rp100 Juta Setiap Pekan dari Pengurusan Izin WNA

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:18 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dihukum 4,5 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

Berita Terbaru

Olahraga

Timnas Indonesia Hajar Oman 3-0, Akhiri Kutukan 38 Tahun

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:40 WIB

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB