Gakkum Kehutanan Tetapkan Tersangka Perambah Hutan, 30 Hektare Sawit Ilegal di Seblat

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan seorang pria berinisial S (58) sebagai tersangka kasus perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit ilegal di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Tersangka diketahui menguasai dan mengelola lahan sawit seluas sekitar 30 hektare di kawasan Hutan Produksi Air Rami yang memiliki nilai ekologis penting dan menjadi habitat satwa dilindungi, termasuk gajah Sumatera.

Penetapan tersangka merupakan hasil Operasi Merah Putih yang menyasar aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan. Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator, pondok di dalam kawasan hutan, serta dokumen terkait penguasaan lahan.

Baca Juga :  Video Pesta LGBT Viral di Karawang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran di kawasan hutan.

“Penegakan hukum ini penting untuk menjaga kelestarian hutan dan melindungi habitat satwa liar. Tidak ada toleransi bagi pelaku perambahan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut sempat disamarkan untuk menghindari pantauan petugas.

Baca Juga :  Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu dan dijerat dengan pasal perambahan kawasan hutan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Gakkum Kehutanan menyatakan kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan pemilik alat berat dalam praktik pembukaan lahan ilegal tersebut.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru