BATANGHARI — Kasus dugaan perdagangan anak menggemparkan Kabupaten Batanghari, Jambi. Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan berinisial G diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri, Tedi (27), seharga Rp20 juta.
Situasi makin mencekam setelah bayi tersebut sempat diambil paksa oleh sekelompok orang bersenjata tajam dari tempat perlindungan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara Tedi dan istrinya, Pemi (27). Dalam setiap perselisihan, Tedi kerap membawa pergi anak mereka. Namun pada kejadian terakhir, ia tak kunjung mengembalikan sang bayi.
Kecurigaan Pemi memuncak setelah 10 hari tanpa kabar dari anaknya. Ia mendapati suaminya mendadak memiliki telepon genggam dan sepeda motor baru. Saat mencoba meminta penjelasan, akses komunikasinya justru diblokir oleh Tedi.
Tak lama kemudian, seorang kerabat memberitahu Pemi bahwa bayinya diduga telah dijual di Desa Rantau Gedang dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta. Merasa ditipu dan kehilangan anaknya, Pemi resmi melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Batanghari pada 17 Juli 2026 melalui kuasa hukumnya, Prayogi.
Direbut Paksa dari Rumah Aman
Di tengah penanganan oleh pihak berwajib, bayi G sempat dievakuasi ke sebuah rumah aman demi menjamin keselamatannya. Namun, lokasi tersebut mendadak disatroni sekelompok massa yang membawa senjata tajam.
Massa melakukan intimidasi hingga menimbulkan kepanikan di sekitar lokasi, lalu merebut paksa bayi tersebut dari pengawasan petugas rumah aman.
Penyelidikan Polisi
Saat ini, Satreskrim Polres Batanghari tengah mengusut dua lapis dugaan tindak pidana:
• Dugaan tindak pidana penjualan/perdagangan anak (TPPO) yang melibatkan ayah kandung korban.
• Aksi pengambilan paksa dan penyerangan bersenjata di rumah aman.
Pihak kepolisian menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan keselamatan fisik bayi G serta mengejar para pelaku yang terlibat dalam aksi kriminal ini.












