MUARO JAMBI — Upaya penyelesaian sengketa tanah yang dialami oleh Suparman alias Mbah Mangun memasuki babak baru. Didampingi oleh kuasa hukum dari LSM PROPAM, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H., pihak Mbah Mangun melakukan penguasaan fisik atas lahan miliknya yang terletak di RT 04, Desa Petaling Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, pada Senin, 27 Juli 2026.
Langkah tegas ini diambil menyusul dugaan penjualan sepihak atas tanah milik Mbah Mangun oleh Miftakul Munif.
Kronologi Sengketa Lahan
Berdasarkan keterangan Mbah Mangun selaku pemilik pertama, permasalahan ini bermula dari kesepakatan tukar guling antara dirinya dengan Miftakul Munif. Dalam perundingan tersebut, Mbah Mangun telah menyerahkan sertifikat Hak Milik (SHM) lahannya kepada Miftakul Munif.
Namun hingga saat ini, Mbah Mangun tidak pernah menerima lahan pengganti maupun sertifikat SHM sebagai bentuk pertukaran yang dijanjikan. Tanpa sepengetahuannya, lahan tersebut justru diduga telah diperjualbelikan oleh Miftakul Munif. Praktik pengalihan tanah ini baru diketahui oleh Mbah Mangun pada tahun 2013 silam.
Melalui penguasaan fisik yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, pihak Mbah Mangun berharap ada tindakan penyelesaian nyata, baik melalui mediasi secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum yang berlaku.
Kekecewaan Terhadap Respons Pemerintah Desa
Sebelum melakukan penguasaan fisik, Suheri Dwi Nopriyadi, S.H. selaku kuasa hukum telah melayangkan surat resmi kepada Kepala Desa Petaling Jaya pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam surat tersebut, kuasa hukum meminta pihak desa beserta perangkatnya untuk memanggil warga yang terlibat dan memediasi permasalahan agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, pada 18 Juni 2026, Pemerintah Desa Petaling Jaya memberikan surat balasan yang menyatakan menyarankan agar permasalahan tersebut diselesaikan di ranah hukum, sementara pihak desa hanya akan membantu proses penyelesaian apabila diperlukan.
Respon ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak Mbah Mangun dan kuasa hukumnya. Pemerintah desa dinilai telah mengabaikan peran dan tanggung jawab utamanya dalam mengayomi masyarakat.
• Kewajiban Kepala Desa: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 26 ayat 4 huruf k), Kepala Desa secara tegas diwajibkan untuk menyelesaikan perselisihan warga di desa.
• Fasilitator Non-Litigasi: Pemerintah desa seharusnya bertindak sebagai penengah untuk mendamaikan warga melalui musyawarah sebelum perkara dibawa ke ranah hukum yang lebih tinggi.
Dugaan Menolak atau mengabaikan permohonan mediasi dikhawatirkan justru dapat memicu eskalasi konflik di tengah masyarakat, yang bertolak belakang dengan fungsi utama pemimpin tingkat bawah untuk meredam masalah secara kekeluargaan.












