Dua Advokat Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dua advokat mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar MK melarang keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai presiden maupun wakil presiden.
Permohonan tersebut diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka menilai aturan syarat pencalonan presiden dalam UU Pemilu saat ini belum mengatur secara tegas potensi konflik kepentingan yang timbul apabila keluarga inti kepala negara ikut berkontestasi dalam Pilpres saat petahana masih berkuasa.
Dalam dalil permohonannya, pemohon berpendapat bahwa ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi memicu praktik politik dinasti dan persaingan yang tidak sehat. Mereka meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa calon presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan akibat hubungan darah atau semenda dengan presiden maupun wakil presiden yang tengah menjabat.
Sejumlah partai politik turut merespons gugatan tersebut. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional warga negara. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pembatasan berbasis hubungan keluarga berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan hak politik yang dijamin konstitusi. Di sisi lain, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memandang semangat gugatan tersebut sebagai upaya mencegah praktik politik dinasti. Adapun Partai Demokrat menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di MK.
Presiden Joko Widodo turut menanggapi isu tersebut dengan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak mengajukan uji materi undang-undang. Ia mengajak semua pihak menghormati proses persidangan di MK dan menunggu putusan akhir lembaga tersebut.
Saat ini, perkara masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nantinya berpotensi menjadi preseden penting dalam pengaturan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pemilu mendatang.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Lindungi Orang Dekat yang Terlibat Korupsi

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru