Dua Pencuri Besi Proyek Sekolah di Jaluko Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pencurian besi proyek pembangunan sekolah di kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jaluko saat membawa hasil curian pada Rabu (17/6) dini hari.

Pelaku berinisial S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Keduanya diamankan sekitar pukul 05.00 WIB ketika mengangkut besi curian menggunakan sepeda motor menuju lokasi tertentu.

Polisi menemukan sembilan batang besi sepanjang 12 meter yang diduga baru dicuri dari proyek pembangunan sekolah.

Adapun lokasi pencurian berada di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar kawasan Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren.

Baca Juga :  Ketua Golkar Maluku Tewas Ditikam di Bandara, Polisi Tangkap Dua Pelaku

Kapolsek Jaluko, Jhon Purba, membenarkan penangkapan tersebut setelah anggotanya melakukan patroli dan penyelidikan lapangan.

“Pelaku mencuri sebanyak sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujar Jhon Purba.

Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda wilayah Jaluko.

Karena itu, polisi kini mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.

Baca Juga :  Korupsi MBG Meluas, Andrew Mulyono Diduga Atur Pengadaan Motor Listrik Rp1,035 Triliun

Menurut polisi, kasus pencurian material bangunan dan besi proyek belakangan cukup marak terjadi di Jaluko.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi yang pernah menjadi target kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian memang sedang marak terjadi di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan
Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Peran Swasta dalam Pengaturan SPPG Terungkap
Kadis Perkim Gowa Resmi Tersangka Kasus Penerbitan PBG
Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Polisi Tangkap Oknum PNS di Kerinci
Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur dari Tim Hukum Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Tiga Tambang Emas Ilegal Diduga Milik Oknum Kades Puntikalo, Sikap Bungkam Jadi Tanda Tanya Besar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:23 WIB

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:22 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Tampil Berbeda Saat Turun dari Mobil Tahanan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:20 WIB

Kadis Perkim Gowa Resmi Tersangka Kasus Penerbitan PBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:20 WIB

Gagalkan Jaringan Sabu Antarprovinsi, Polisi Tangkap Oknum PNS di Kerinci

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Viral Video Mesum di Kampus, Unair Dalami Kasus dan Siapkan Sanksi Etik

Sabtu, 20 Jun 2026 - 08:23 WIB

Hukum dan kriminal

Jaksa Tuntut Seumur Hidup Dua Terdakwa Kasus 58 Kilogram Sabu di Jambi

Jumat, 19 Jun 2026 - 12:48 WIB