Dua Pencuri Besi Proyek Sekolah di Jaluko Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARO JAMBI – Polisi akhirnya menangkap dua pelaku pencurian besi proyek pembangunan sekolah di kawasan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.

Kedua pelaku ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Jaluko saat membawa hasil curian pada Rabu (17/6) dini hari.

Pelaku berinisial S (35), warga Desa Senaung, dan A (33), warga Desa Sembubuk, Kecamatan Jambi Luar Kota.

Keduanya diamankan sekitar pukul 05.00 WIB ketika mengangkut besi curian menggunakan sepeda motor menuju lokasi tertentu.

Polisi menemukan sembilan batang besi sepanjang 12 meter yang diduga baru dicuri dari proyek pembangunan sekolah.

Adapun lokasi pencurian berada di proyek pembangunan Sekolah Al Azhar kawasan Perumahan Citra Raya City, Desa Sungai Duren.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Kuatnya Pengaruh Stafsus Nadiem Makarim, Pejabat Eselon Disebut Takut

Kapolsek Jaluko, Jhon Purba, membenarkan penangkapan tersebut setelah anggotanya melakukan patroli dan penyelidikan lapangan.

“Pelaku mencuri sebanyak sembilan batang besi dengan panjang masing-masing 12 meter,” ujar Jhon Purba.

Selanjutnya, penyidik langsung memeriksa kedua tersangka untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam aksi pencurian lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda wilayah Jaluko.

Karena itu, polisi kini mengembangkan penyelidikan guna mengungkap seluruh rangkaian aksi yang diduga dilakukan pelaku.

Baca Juga :  Sidang Korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi

Menurut polisi, kasus pencurian material bangunan dan besi proyek belakangan cukup marak terjadi di Jaluko.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait lokasi-lokasi yang pernah menjadi target kedua pelaku. Saat ini kasus pencurian memang sedang marak terjadi di wilayah Jaluko,” kata Jhon Purba.

Selain itu, polisi membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jaluko untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan
Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi
Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi
Diduga Pelecehan Seksual oleh Salah Satu Pemilik Orgen Tunggal Sungai Rengas, Kab.Batang Hari
Diduga Tak Kunjung Ditindak APH, Warga Puntikalo Tebo Nekat Bakar Rakit Tambang Emas Ilegal
5 Oknum Polisi Dipecat Terkait Kematian Brigadir Eko di Tanjabtim, Motif dan Hasil Autopsi Masih Dipertanyakan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Biduan Asal Jambi Berinisial E Resmi Laporkan Pemilik Orgen Tunggal Inisial B, ke Polres BatangHari Terkait Dugaan Pelecehan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Diduga Lecehkan Biduan Berinisial E, Pemilik Orgen Tunggal Inisial B Belum Berikan Clarifikasi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Dua Penambang Emas Ilegal di Lahan Pemkab Merangin Ditangkap Polisi

Berita Terbaru