EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK)

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi – EMPAT mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) menggugat Undang-Undang KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta penyidik wajib memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi usai pemeriksaan.

Permohonan uji materi itu diajukan Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Baca Juga :  Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026, para pemohon menilai aturan saat ini belum mengatur secara tegas kewajiban penyidik menyerahkan salinan BAP kepada saksi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum.

Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”

Baca Juga :  PTPN IV Regional IV Potong 7 Sapi dan 3 Kambing Kurban

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta siapa pihak yang berhak menerima salinan BAP. Sementara Hakim Ridwan Mansyur menyebut perkara ini menarik karena belum pernah diuji sebelumnya di MK.

MK memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru