Heboh Keluhan Infak Lewat BAZNAS DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polemik terkait dugaan kewajiban pembayaran infak melalui BAZNAS DKI Jakarta menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah sejumlah warga mengeluhkan adanya imbauan yang dinilai terkesan mewajibkan pembayaran infak, bahkan disebut menyasar wali murid melalui sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah. Ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela sesuai prinsip dasar ibadah dan ketentuan yang berlaku.
“Tidak boleh ada pemaksaan. Semua itu sifatnya ajakan, bukan kewajiban yang dipaksakan,” tegasnya saat dimintai tanggapan terkait keluhan yang beredar di tengah masyarakat.
Isu ini pertama kali ramai diberitakan oleh Suara.com, menyusul beredarnya surat atau informasi yang dinilai sebagian warga sebagai bentuk keharusan menyetor infak melalui lembaga resmi tersebut. Sejumlah pihak pun mempertanyakan mekanisme sosialisasi yang dilakukan di tingkat sekolah maupun lingkungan masyarakat.
Sebagai informasi, BAZNAS merupakan bagian dari Badan Amil Zakat Nasional yang memiliki tugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, serta sedekah. Meski demikian, pengumpulan dana keagamaan tersebut pada dasarnya bersifat sukarela dan tidak dapat dipaksakan kepada warga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Pemprov juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila menemukan praktik yang mengarah pada tekanan atau kewajiban yang tidak sesuai aturan.

Baca Juga :  Kaget, Warga Babelan Bayar Parkir Motor Rp222 Ribu saat Anak Dirawat di RS

Berita Terkait

Kaget, Warga Babelan Bayar Parkir Motor Rp222 Ribu saat Anak Dirawat di RS
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kaget, Warga Babelan Bayar Parkir Motor Rp222 Ribu saat Anak Dirawat di RS

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Heboh Keluhan Infak Lewat BAZNAS DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB