Kaget, Warga Babelan Bayar Parkir Motor Rp222 Ribu saat Anak Dirawat di RS

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Seorang warga Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, bernama Syamsuri, mengaku terkejut saat diminta membayar biaya parkir sebesar Rp222.000 untuk dua unit sepeda motor di RS Ananda Babelan.
Biaya tersebut muncul setelah kedua motor diparkir selama kurang lebih tiga hari ketika anak Syamsuri menjalani perawatan akibat demam berdarah dengue (DBD). Menurut Syamsuri, ia tidak menyangka tarif parkir bisa membengkak hingga ratusan ribu rupiah hanya dalam hitungan hari.
“Awalnya kaget, kok bisa sampai segitu,” ujar Syamsuri saat menceritakan pengalamannya.
Dihitung Per Jam karena Non-Member
Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa sistem parkir di area RS menerapkan dua skema tarif, yakni tarif member dan non-member.
Untuk kendaraan yang didaftarkan sebagai member, tarif parkir relatif lebih murah dan bisa dihitung paket harian. Namun, jika kendaraan tidak terdaftar sebagai member, maka biaya parkir dikenakan tarif per jam dan dihitung secara akumulatif.
Dalam kasus Syamsuri, kendaraan yang diparkir tidak terdaftar sebagai member, sehingga tarif dihitung per jam selama tiga hari penuh. Akumulasi itulah yang membuat total biaya parkir mencapai Rp222.000.
Dishub Soroti Kesesuaian Tarif
Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi turun melakukan pengecekan.
Dari hasil penelusuran awal, Dishub menemukan adanya ketidaksesuaian antara tarif parkir yang diberlakukan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif parkir di wilayah tersebut. Temuan ini menjadi bahan evaluasi dan klarifikasi lebih lanjut kepada pengelola parkir.
Sorotan Publik
Peristiwa ini memicu perdebatan di tengah masyarakat, terutama terkait transparansi informasi tarif parkir di fasilitas pelayanan kesehatan. Sejumlah warga menilai, rumah sakit sebagai tempat pelayanan publik seharusnya memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, termasuk mengenai skema tarif parkir.
Sementara itu, pihak terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali menimpa keluarga pasien yang tengah menghadapi situasi darurat m

Baca Juga :  Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terkait

Heboh Keluhan Infak Lewat BAZNAS DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Kaget, Warga Babelan Bayar Parkir Motor Rp222 Ribu saat Anak Dirawat di RS

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:16 WIB

Heboh Keluhan Infak Lewat BAZNAS DKI, Pramono Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaan

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG

Jumat, 12 Jun 2026 - 17:50 WIB