JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk memperketat pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Kebijakan ini menerapkan prinsip selektif (selective policy) guna menjaring wisatawan mancanegara (WNA) yang berkualitas serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat lokal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap turis asing, melainkan upaya menyaring pelancong yang berkontribusi positif sekaligus menghormati nilai-nilai bangsa.
“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” ujar Hendarsam dalam diskusi publik di Universitas Pancasila.
Poin Utama Kebijakan Pengetatan Visa:
• Konsep “Dua Wajah” Imigrasi: Imigrasi memegang peran ganda sebagai penjaga gerbang negara yang harus bersikap tegas dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan, namun tetap ramah dalam memfasilitasi sektor investasi serta pariwisata.
• Pembatasan Negara Penerima BVK: Jika pada 2019 BVK sempat diberikan kepada sekitar 190 negara, kini kebijakannya dievaluasi pascapandemi COVID-19. BVK secara selektif hanya diberikan kepada 20 negara dengan berpijak pada asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko keamanan.
• Kunjungan WNA Tetap Meningkat: Data menunjukkan bahwa kedatangan WNA justru mengalami peningkatan sekitar 14% pada periode 2019 hingga 2024. Hal ini membuktikan bahwa pengetatan aturan visa tidak menjadi penghambat utama bagi sektor pariwisata.
• Dorongan Investasi Melalui Golden Visa: Selain pengetatan BVK, Imigrasi menghadirkan solusi alternatif seperti Golden Visa untuk menarik WNA berkualitas tinggi. Tercatat, program ini telah mendatangkan ratusan investor/profesional dengan perolehan devisa mencapai Rp52,1 triliun.
Tanggapan Pakar dan DPR:
• Aspek Sosial dan Hukum: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan agar BVK tidak semata-mata berorientasi pada kejar target devisa, tetapi harus memperhatikan kualitas, dampak sosial, dan asas resiprokal.
• Antisipasi Pelanggaran: Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi celah penyalahgunaan BVK oleh oknum WNA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.
• Evaluasi Komprehensif: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan BVK agar selaras dengan perlindungan ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi nasional.












