Imigrasi RI Perketat Bebas Visa Kunjungan untuk Saring Turis Berkualitas

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenim Kemenimipas) menegaskan komitmennya untuk memperketat pemberian Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Kebijakan ini menerapkan prinsip selektif (selective policy) guna menjaring wisatawan mancanegara (WNA) yang berkualitas serta memberikan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat lokal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyampaikan bahwa langkah ini bukan bentuk penolakan terhadap turis asing, melainkan upaya menyaring pelancong yang berkontribusi positif sekaligus menghormati nilai-nilai bangsa.

“Kami tidak anti terhadap wisatawan asing. Justru kami ingin menghadirkan wisatawan yang berkualitas, yang berkontribusi terhadap ekonomi dan menghormati nilai-nilai bangsa,” ujar Hendarsam dalam diskusi publik di Universitas Pancasila.

​Poin Utama Kebijakan Pengetatan Visa:

Konsep “Dua Wajah” Imigrasi: Imigrasi memegang peran ganda sebagai penjaga gerbang negara yang harus bersikap tegas dalam menegakkan kedaulatan dan keamanan, namun tetap ramah dalam memfasilitasi sektor investasi serta pariwisata.

Baca Juga :  Sopir Truk Wing Box Resmi Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Jalur Pantura Indramayu

Pembatasan Negara Penerima BVK: Jika pada 2019 BVK sempat diberikan kepada sekitar 190 negara, kini kebijakannya dievaluasi pascapandemi COVID-19. BVK secara selektif hanya diberikan kepada 20 negara dengan berpijak pada asas timbal balik (resiprokal), aspek diplomasi, serta tingkat risiko keamanan.

Kunjungan WNA Tetap Meningkat: Data menunjukkan bahwa kedatangan WNA justru mengalami peningkatan sekitar 14% pada periode 2019 hingga 2024. Hal ini membuktikan bahwa pengetatan aturan visa tidak menjadi penghambat utama bagi sektor pariwisata.

Dorongan Investasi Melalui Golden Visa: Selain pengetatan BVK, Imigrasi menghadirkan solusi alternatif seperti Golden Visa untuk menarik WNA berkualitas tinggi. Tercatat, program ini telah mendatangkan ratusan investor/profesional dengan perolehan devisa mencapai Rp52,1 triliun.

Baca Juga :  Perwal Atur Sanksi Administratif, Mengapa DPMPTSP Masih Keluarkan SP-2?

Tanggapan Pakar dan DPR:

Aspek Sosial dan Hukum: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan agar BVK tidak semata-mata berorientasi pada kejar target devisa, tetapi harus memperhatikan kualitas, dampak sosial, dan asas resiprokal.

Antisipasi Pelanggaran: Rektor Universitas Pancasila, Adnan Hamid, menyoroti potensi celah penyalahgunaan BVK oleh oknum WNA untuk bekerja secara ilegal di Indonesia.

Evaluasi Komprehensif: Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan BVK agar selaras dengan perlindungan ekosistem pariwisata, budaya, dan daya tarik destinasi nasional.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru