JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Langkah tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dirinya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut.
Menurut Anang, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di lingkungan penegakan hukum Korps Adhyaksa.
Temuan Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul
Keputusan mundur ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram.
Sebelum menyatakan mundur, Febrie sempat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) siang. Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah aset pribadinya yang dibeli sejak lama.
Terkait temuan uang dan emas dalam jumlah besar, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang tersebut memiliki asal-usul dan peruntukan yang jelas.
Namun, ia memilih untuk memberikan klarifikasi terperinci melalui jalur hukum resmi ketimbang forum konferensi pers.
Operasional Jampidsus Dipastikan Tetap Berjalan
Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati penuh keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Kejagung juga menjamin bahwa mundurnya Jampidsus tidak akan mengganggu stabilitas kerja institusi. Seluruh fungsi penanganan perkara korupsi di bawah struktur Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menutup keterangannya, Anang Supriatna mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.












