Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Mengundurkan Diri Pasca Penggeledahan Rumah

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).

Langkah tersebut diambil di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dirinya.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri tersebut.

Menurut Anang, keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas di lingkungan penegakan hukum Korps Adhyaksa.

​Temuan Emas 74 Kilogram di Rumah Sentul

​Keputusan mundur ini mencuat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah pribadi Febrie yang berlokasi di kawasan Sentul, Bogor.

Baca Juga :  Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan logam mulia berupa emas dengan berat mencapai 74 kilogram.

​Sebelum menyatakan mundur, Febrie sempat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026) siang. Ia membenarkan bahwa rumah di Sentul tersebut adalah aset pribadinya yang dibeli sejak lama.

Terkait temuan uang dan emas dalam jumlah besar, Febrie menegaskan bahwa seluruh barang tersebut memiliki asal-usul dan peruntukan yang jelas.

Baca Juga :  Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah

Namun, ia memilih untuk memberikan klarifikasi terperinci melalui jalur hukum resmi ketimbang forum konferensi pers.

​Operasional Jampidsus Dipastikan Tetap Berjalan

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan menghormati penuh keputusan pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Kejagung juga menjamin bahwa mundurnya Jampidsus tidak akan mengganggu stabilitas kerja institusi. Seluruh fungsi penanganan perkara korupsi di bawah struktur Jampidsus dipastikan tetap berjalan normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Menutup keterangannya, Anang Supriatna mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pihak terkait untuk menghormati jalannya proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru