KOTA JAMBI – Sikap Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi kembali menjadi sorotan setelah belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kota Jambi.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Sugiyono, M.Pd., meminta seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi agar melaksanakan kegiatan sesuai aturan yang berlaku serta tidak mencoba melakukan pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Namun, ketika dikonfirmasi terkait dugaan adanya sejumlah sekolah yang pekerjaan revitalisasinya dikerjakan atau dikelola oleh pihak ketiga, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur pendidikan nasional, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi peserta didik. Program tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Mengacu pada ketentuan pelaksanaan program tersebut, Dinas Pendidikan tidak hanya berperan sebagai fasilitator, tetapi juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan revitalisasi di wilayahnya.
Adapun tugas Dinas Pendidikan dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan antara lain:
– Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap progres pekerjaan fisik di lapangan.
– Membantu pengendalian mutu agar hasil pembangunan maupun pengadaan sarana dan prasarana memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
– Memastikan pelaksanaan administrasi, pelaporan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Memberikan pembinaan kepada sekolah penerima bantuan agar pelaksanaan revitalisasi sesuai dengan petunjuk teknis serta tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Berdasarkan tugas tersebut, muncul pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban dari Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Bagaimana bentuk pengawasan yang telah dilakukan terhadap seluruh sekolah penerima revitalisasi? Apakah Dinas Pendidikan telah melakukan monitoring rutin terhadap pekerjaan fisik di lapangan? Bagaimana tindakan dinas apabila ditemukan fakta adanya sekolah yang pekerjaan revitalisasinya dikelola atau dilaksanakan oleh pihak ketiga apabila mekanisme tersebut tidak sesuai dengan petunjuk teknis program?
Pertanyaan tersebut dinilai penting mengingat Dinas Pendidikan memiliki tanggung jawab memastikan program strategis nasional yang digagas pemerintah pusat berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan media. Apabila klarifikasi disampaikan kemudian, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.












