Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun,

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terpapar berbagai risiko di internet, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Platform tersebut diminta menyesuaikan sistem agar dapat mendeteksi dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap layanan media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  Ketua Komisi VIII DPR RI Kritik Wacana “War Tiket” Haji: Dinilai Tidak Adil dan Berpotensi Picu Kecemburuan

Berita Terkait

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup
Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau
Praka Rico Jadi Personel TNI Kedua yang Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon
Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri
65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari
Kursi Pijat Rp125 Juta di Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot
Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 12:42 WIB

Ratusan Siswa dan Guru SMAN 6 Bandar Lampung Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Dapur Langsung Ditutup

Minggu, 26 April 2026 - 11:40 WIB

Muaro Jambi Siaga Darurat Karhutla hingga Oktober 2026, BPBD Waspadai Puncak Kemarau

Sabtu, 25 April 2026 - 12:41 WIB

Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 12:38 WIB

65 Tahun Jualan Cilok, Mislicha Akhirnya Naik Haji dari Tabungan Rp10 Ribu per Hari

Sabtu, 25 April 2026 - 12:34 WIB

Kursi Pijat Rp125 Juta di Rumah Dinas Gubernur Kaltim Disorot

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Waka DPRD Bungo Soroti BPN Tahan Sertifikat Warga

Minggu, 26 Apr 2026 - 11:32 WIB