Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun,

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terpapar berbagai risiko di internet, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Platform tersebut diminta menyesuaikan sistem agar dapat mendeteksi dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap layanan media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  Pemerintah Larang Wisata Gajah Tunggang, Inpres Segera Terbit

Berita Terkait

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Prabowo: Pengusaha Indonesia Banyak Dosa, Era AI Bikin Penyimpangan Sulit Disembunyikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB