Pemerintah Batasi Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun,

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dengan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang belum mencapai batas usia tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah menilai anak-anak saat ini semakin rentan terpapar berbagai risiko di internet, mulai dari perundungan siber, konten negatif, hingga kecanduan media sosial.
Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan memastikan keamanan serta perlindungan bagi pengguna anak.
Sejumlah platform yang masuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta gim daring Roblox. Platform tersebut diminta menyesuaikan sistem agar dapat mendeteksi dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan membatasi akses terhadap layanan media sosial yang dinilai berisiko tinggi. Dengan aturan ini, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi tumbuh kembang anak.

Baca Juga :  Respons KPK soal “Negara Menyuap Negara” di Kasus Suap PN Depok: Ada Niat Jahat yang Bertemu

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru