Jambi – Sebuah praktik bongkar muat komoditas semen merek “Tiga Roda” diduga ilegal Kembali Terjadi hingga 16 mei 2026, Menindaklanjuti laporan masyarakat pada 30 Maret 2026 lalu , ditemukan di sebuah dermaga yang peruntukannya hanya untuk pasir. Aktivitas yang melibatkan kapal berukuran besar ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi hingga larut malam, memicu keresahan warga dan kecurigaan adanya pelanggaran berat UU Pelayaran.
Kronologi Temuan Lapangan
Tim menemukan kapal AJATAPARENG 7 (IMO 9750529) sedang melakukan bongkar muat ratusan ton semen langsung ke atas truk menggunakan alat berat ekskavator merek KOBELCO.

Ironisnya, hingga 16 mei 2026 aktivitas bongkar muat kembali terjadi di lokasi tersebut, yang mana lokasi tersebut jelas bukan merupakan Pelabuhan Umum maupun Pelabuhan Khusus (TUKS) yang mengantongi izin operasional untuk komoditas semen.
Konfirmasi dan Pengakuan Pengurus
Pada 31 Maret 2026 Lalu Saat dikonfirmasi oleh tim di lapangan, pengurus kapal mengakui bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama dua hari dan merupakan kali kedua mereka bersandar di lokasi yang tidak semestinya.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa tidak bersandar di pelabuhan resmi (Pelindo), pengurus berdalih bahwa pelabuhan tujuan sedang mengalami antrean padat. Namun, saat tim menanyakan surat izin sandar dan dokumen operasional bongkar muat, pihak pengurus memilih untuk bungkam.
Ketika ditanya mengenai alasan mengapa tidak bersandar di pelabuhan resmi (Pelindo), pengurus berdalih bahwa pelabuhan tujuan sedang mengalami antrean padat. Namun, saat tim menanyakan surat izin sandar dan dokumen operasional bongkar muat, pihak pengurus memilih untuk bungkam.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan data yang dihimpun, aktivitas ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:
1. Pelanggaran UU Pelayaran: Melakukan bongkar muat di wilayah pelabuhan tak resmi yang tidak sesuai dengan peruntukan operasionalnya.
2. Manipulasi Dokumen (Manifest): Muatan semen diduga tidak tercatat dalam manifes domestik/impor yang valid, yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
3. Pelanggaran Trayek (Voyage Charter): Kapal menyimpang dari pelabuhan tujuan yang telah ditentukan oleh otoritas Syahbandar.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak instansi penegak hukum dan otoritas terkait untuk segera bertindak tanpa kompromi. Adapun instansi yang diharapkan segera turun tangan meliputi:
KSOP & Ditjen Hubla: Untuk memeriksa izin gerak dan kelaikan administrasi pelayaran.
Polairud & Bakamla RI: Untuk melakukan penindakan hukum terhadap dugaan praktik bongkar muat ilegal di luar area pabean.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Untuk mengevaluasi dampak debu semen pada area pemukiman di sekitar dermaga pasir tersebut.
Sebagai bukti penguat, tim investigasi telah mengamankan barang bukti berupa foto kapal, rekaman video aktivitas bongkar muat, data identitas kapal, serta koordinat lokasi dan catatan waktu kejadian.
”Ini bukan sekadar masalah teknis antrean pelabuhan, ini adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum maritim. Jika dibiarkan, ini menjadi celah bagi masuknya barang-barang tanpa pengawasan resmi yang merusak tatanan ekonomi dan keamanan,” ujar salah satu perwakilan tim investigasi.












