Kejagung dan Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Keduanya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan terkait penetapan status tersangka dan penahanan.

Tanggapan Pihak Penegak Hukum

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka dan penasihat hukum yang telah dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, turut menyampaikan sikap serupa dengan menghormati hak hukum tersebut serta menegaskan kesiapan institusinya untuk menghadapi proses peradilan.

Baca Juga :  Viral Siswa SMP di Deli Serdang Buang MBG ke Jalan, Diduga Basi dan Tak Layak Konsumsi

Rencana Dua Gugatan Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan dua gugatan praperadilan secara terpisah setelah menemukan sekitar sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.

• Gugatan Pertama (Terhadap Kejaksaan Agung):
Fokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta proses penahanan.

Baca Juga :  KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Insentif ASN

• Gugatan Kedua (Terhadap Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya):
Fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU, serta tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.

Perkara Febrie Adriansyah awalnya diusut oleh Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya pelimpahan penyidikannya beralih ke Kejagung, di mana ia kemudian kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri serta TPPU.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru