JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan ditempuh oleh kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Keduanya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang rencananya akan dilayangkan terkait penetapan status tersangka dan penahanan.
Tanggapan Pihak Penegak Hukum
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan adalah hak setiap tersangka dan penasihat hukum yang telah dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, turut menyampaikan sikap serupa dengan menghormati hak hukum tersebut serta menegaskan kesiapan institusinya untuk menghadapi proses peradilan.
Rencana Dua Gugatan Praperadilan
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendaftarkan dua gugatan praperadilan secara terpisah setelah menemukan sekitar sembilan dugaan kejanggalan atau potensi pelanggaran hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini.
• Gugatan Pertama (Terhadap Kejaksaan Agung):
Fokus pada sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta proses penahanan.
• Gugatan Kedua (Terhadap Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya):
Fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus korupsi dan TPPU, serta tindakan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan.
Perkara Febrie Adriansyah awalnya diusut oleh Kortas Tipikor Polri sebelum akhirnya pelimpahan penyidikannya beralih ke Kejagung, di mana ia kemudian kembali dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri serta TPPU.












