KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Insentif ASN

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.

Selain bupati, KPK juga menjerat dua pejabat daerah lainnya dalam perkara yang sama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa status penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan tiga orang tersangka.

Daftar Tersangka
​Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
​Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Pemkab Sukoharjo)
​Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo),​Modus “Potongan 40%” dan Warisan Tradisi.

Baca Juga :  Lawan Petugas dan Kabur, KPK Segera Terbitkan DPO Kasi Datun Kejari HSU

Dalam konstruksi perkaranya, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong dan mengumpulkan uang insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD Sukoharjo sebesar 40 persen.

Berdasarkan temuan KPK, aksi pemerasan ini sengaja dilakukan untuk melanjutkan “tradisi” dari bupati terdahulu, yang tidak lain adalah suami dari Etik sendiri.

Dalam melancarkan aksinya, terdapat sejumlah kode perintah lisan berbahasa Jawa yang digunakan untuk menagih setoran, di antaranya:

1. ​”Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada, kan?)

Baca Juga :  Masuk SD Kini Tak Wajib Usia 7 Tahun, Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

2. “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar)

3. “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak/bupati sebelumnya)

KPK mencatat, total uang pungutan liar yang mengalir ke kantong Etik Suryani selama periode jabatan 2021–2026 tersebut mencapai Rp 2,93 miliar.

​Jeratan Pasal Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru