JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo.
Selain bupati, KPK juga menjerat dua pejabat daerah lainnya dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa status penanganan perkara ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan seiring dengan penetapan tiga orang tersangka.
Daftar Tersangka
Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
Richard Tri Handoko (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD Pemkab Sukoharjo)
Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo),Modus “Potongan 40%” dan Warisan Tradisi.
Dalam konstruksi perkaranya, Etik Suryani diduga memerintahkan Richard Tri Handoko untuk memotong dan mengumpulkan uang insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD Sukoharjo sebesar 40 persen.
Berdasarkan temuan KPK, aksi pemerasan ini sengaja dilakukan untuk melanjutkan “tradisi” dari bupati terdahulu, yang tidak lain adalah suami dari Etik sendiri.
Dalam melancarkan aksinya, terdapat sejumlah kode perintah lisan berbahasa Jawa yang digunakan untuk menagih setoran, di antaranya:
1. ”Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut itu ada, kan?)
2. “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu ke sini kan tidak membayar)
3. “Padakno karo bapak” (Samakan dengan bapak/bupati sebelumnya)
KPK mencatat, total uang pungutan liar yang mengalir ke kantong Etik Suryani selama periode jabatan 2021–2026 tersebut mencapai Rp 2,93 miliar.
Jeratan Pasal Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.












