lima Terduga Pelaku Peti Ilegal Berkedok Tambang Batu Silika Di Pelawan Sarolangun, Diamankan Polres Sarolangun

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi _Sarolangun – Satreskrim Polres Sarolangun berhasil mengungkap Aktivitas Tambang Mas Ilegal yang diduga beroperasi dengan modus penambangan batu silika, di wilayah Kecamatan pelawan, Kabupaten sarolangun, Jum’at, 22 Mei 2026.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan yang mencurigakan di bekas aliran sungai batang asai, dusun Padang sungkai, Desa bukit, Kecamatan Pelawan.

 

Operasi penindakan dipimpin langsung oleh kabag Ops Polres Sarolangun, Kompol Angga luvyanto. Bersama Tim khusus Polres Sarolangun.

Baca Juga :  KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Cilacap, Operasi Penindakan Masih Berlangsung

 

Kasatreskrim Polres Sarolangun, AKP Yoshua adrian. Mengatakan saat petugas melakukan pengecekan di lokasi pada pukul 11.00 Wib, ternyata benar adanya aktivitas penambangan Mas Ilegal yang awalnya diduga hanya sebagai tambang batu silika.

 

Hasil pemeriksaan di lapangan petugas menemukan praktik tambang MAS ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

 

Baca Juga :  ‘Kode Merah’ di Balik Room VIP, Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di Tempat Hiburan Jakbar

Kemudian petugas langsung mengambil tindakan sigap dengan mengamankan operator alat berat beserta pekerja yang berada di lokasi. Untuk melakukan proses hukum lebih lanjut. Ujar AKP Yoshua Adrian.

 

Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan Lima orang terduga pelaku masing-masing berinisial RA (43), SP (42), PW (45), FA (20), dan FB (23). Para pelaku diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

 

Jurnalis – AS

 

 

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru