Keluarga Korban Tolak Tawaran Damai Rp300 Juta dari Bahar bin Smith

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Keluarga korban dugaan penganiayaan yang melibatkan pendakwah Bahar bin Smith menolak tawaran perdamaian yang diajukan pihak pelaku. Tawaran tersebut berupa uang sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta serta penggantian sepeda motor milik korban.
Istri korban, Fitri Yulita, mengungkapkan bahwa Bahar sempat datang langsung ke rumah mereka untuk menyampaikan niat berdamai. Dalam pertemuan tersebut, pihak Bahar menawarkan sejumlah uang sebagai kompensasi agar persoalan tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.
Selain uang, pihak Bahar juga disebut bersedia mengganti sepeda motor korban yang saat ini disita oleh kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Motor tersebut diketahui merupakan alat utama korban untuk bekerja sehari-hari.
Meski begitu, keluarga korban tetap menolak tawaran tersebut. Mereka menilai dampak yang dialami keluarga tidak hanya kerugian materi, tetapi juga memengaruhi pekerjaan dan kondisi ekonomi korban.
Keluarga korban pun memilih menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa adanya perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat.

Baca Juga :  Jambi Darurat Debt Collector, LBH PKN Desak Polisi dan OJK Bertindak Tegas

Berita Terkait

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui
Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa
Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request
Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas
Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan
Terbongkar! Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diduga Dibekingi Oknum APH Inisial H, Bebas Melintas Di Jalur Lintas Palembang – Jambi, Pal 10 Kota Jambi
Masih Adakah Aturan di Kota Jambi? Reklame Maulana-Diza Diduga Tak Berizin dan Tak Tersentuh Penindakan
Terungkap di Pengadilan, Bos Blueray Cargo Mengaku Setor Rp91 Miliar ke Oknum Bea Cukai
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:24 WIB

Penculikan Kakek 70 Tahun di PIK Terungkap, Dipicu Dendam Asmara Tak Direstui

Senin, 15 Juni 2026 - 12:56 WIB

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:34 WIB

Hakim Soroti Warga Medan, Usai Beli Pertalite 25 Liter, Khawatir Perkara Ini Ada Yang Request

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:54 WIB

Rumah Pasutri Diduga Bandar Sabu Dikepung Emak-Emak di Tanjab Barat, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Minggu, 14 Juni 2026 - 08:54 WIB

Peran Polisi P dan ASN N dalam Yayasan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB