Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Usai Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo yang berada di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah tegas itu diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang menyeret pengasuh pondok pesantren tersebut.

Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i menegaskan, keputusan pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap operasional pesantren. Hasil evaluasi menyatakan terdapat pelanggaran serius yang dinilai mencederai fungsi pendidikan dan perlindungan terhadap santri.

Baca Juga :  BLT Kesra Resmi Dihentikan Tahun 2026, Anggaran Dialihkan ke Program Bansos Reguler

“Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan yang merusak masa depan anak-anak. Keselamatan dan perlindungan santri menjadi prioritas utama,” tegasnya.

Pencabutan izin resmi berlaku sejak 5 Mei 2026. Selain itu, Kemenag juga melarang Ponpes Ndolo Kusumo menerima santri baru serta menonaktifkan pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih terus mendalami kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Kemenag memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan meminta seluruh pihak menghormati hak korban.

Baca Juga :  Istana Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah

Untuk menjamin kelanjutan pendidikan para santri, sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Mereka sementara mengikuti pembelajaran secara daring sambil menunggu proses penempatan ke pesantren atau lembaga pendidikan lain yang lebih aman.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu desakan agar pengawasan terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama diperketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru