Istana Ungkap Alasan Pemerintah Pangkas Dana Transfer Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11 Oktober 2025 — Istana akhirnya buka suara terkait kebijakan pemerintah yang memangkas dana transfer ke daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Pemerintah menegaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata pengurangan anggaran, melainkan langkah untuk menata ulang distribusi dana agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, sebagian dana transfer dialihkan ke program-program nasional yang langsung menyentuh masyarakat di daerah.

> “Pemerintah tidak memotong secara keseluruhan, tapi mengalihkan sebagian ke program prioritas nasional agar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” ujar Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Jumat (10/10).

Baca Juga :  Gempa M7,6 Guncang Bitung, Tsunami Terjang 9 Wilayah di Sulut dan Maluku Utara

Menurutnya, selama ini pemerintah pusat menilai masih ada daerah yang belum optimal dalam penggunaan anggaran transfer, terutama terkait penyerapan dan efektivitas program.

Senada dengan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi fiskal yang menekankan pada akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.

> “Kita ingin dana yang ditransfer benar-benar digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan, bukan hanya menumpuk di kas daerah,” ujarnya.

Purbaya juga memastikan bahwa secara total, dana untuk daerah tetap meningkat melalui sejumlah program langsung dari kementerian/lembaga pusat, seperti bantuan infrastruktur desa, pendidikan, dan kesehatan.

Baca Juga :  Pemerintah Buka Opsi Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jika Harga Minyak Dunia Melonjak

> “Kalau kita hitung secara keseluruhan, dukungan pemerintah pusat ke daerah justru naik. Hanya saja, pola penyalurannya berbeda agar lebih terarah dan transparan,” jelasnya.

Pemerintah berjanji akan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Daerah yang terbukti mampu mengelola dana dengan baik dan memiliki laporan keuangan yang transparan akan mendapatkan prioritas tambahan dana di tahun berikutnya.

Kebijakan pemangkasan dana transfer ini sebelumnya menuai sorotan dari sejumlah kepala daerah dan asosiasi pemerintah provinsi. Namun, Istana menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memperkuat sistem keuangan nasional dan mendorong pemerataan pembangunan secara lebih nyata di seluruh wilayah Indonesia.

Berita Terkait

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Dex Naik per 18 April 2026
JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM
IKBI PTPN IV Tebar 1.500 Bibit Ikan Nila di Kerinci, Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Senin, 20 April 2026 - 10:36 WIB

Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi

Senin, 20 April 2026 - 10:32 WIB

Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan

Senin, 20 April 2026 - 10:30 WIB

Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Enam Tersangka Kasus Tewasnya Pelajar SMAN 5 Bandung Ditangkap

Rabu, 22 Apr 2026 - 10:51 WIB

Hukum dan kriminal

Eks Kadis LH Jadi Tersangka, Pemprov DKI Tegaskan Patuh Proses Hukum

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:28 WIB