Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Agama mulai mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah di seluruh Indonesia secara bertahap mulai pekan ini. Pencairan dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan penerbitan dokumen kelayakan penerima tunjangan bagi para guru yang memenuhi syarat.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, mengatakan pencairan tunjangan dilakukan setelah terbitnya Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru madrasah yang telah memenuhi ketentuan.
Menurutnya, guru yang SKAKPT-nya sudah terbit akan langsung diproses pencairan tunjangan profesinya melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pencairan dilakukan secara bertahap karena masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan pada sebagian data guru.
Data Kementerian Agama mencatat ratusan ribu guru madrasah telah memenuhi syarat dan dokumen kelayakannya sudah diterbitkan. Sementara sebagian lainnya masih dalam tahap finalisasi administrasi sebelum dapat menerima tunjangan tersebut.
Kemenag menegaskan percepatan pencairan tunjangan profesi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah serta mendukung kualitas pendidikan di lingkungan madrasah di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Undang Mantan Presiden dan Wapres ke Istana Malam Ini

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri
KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode
Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga
Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks
Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri
Update Harga LPG Non-Subsidi April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Provinsi
Hashim: Wajar Program Makan Bergizi Gratis Masih Ada Kelemahan di Awal Pelaksanaan
Masih Banyak Disalahpahami, Ini Perbedaan Sertifikasi Halal dan Syariah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:06 WIB

Bareskrim Tetapkan Ustaz Ahmad Al Misry Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Santri

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

KPK Usul Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Rabu, 22 April 2026 - 18:46 WIB

Sindikat Joki UTBK 2026 di Unesa Terbongkar, Gunakan Dokumen Palsu hingga Alat di Telinga

Rabu, 22 April 2026 - 06:58 WIB

Kopassus Tegaskan Isu “Orang Istana Digampar Pangkopassus” adalah Hoaks

Selasa, 21 April 2026 - 11:40 WIB

Ratusan Warga Kaltim Bersiap Aksi 21 April, Kantor Gubernur Dipasangi Kawat Berduri

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Bareskrim Tangkap Istri dan Dua Anak Bandar Narkoba Ko Erwin

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:25 WIB

Hukum dan kriminal

KPK Panggil Khalid Basalamah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 24 Apr 2026 - 08:19 WIB