‘Kode Merah’ di Balik Room VIP, Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di Tempat Hiburan Jakbar

- Jurnalis

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga berlangsung terorganisir di dua tempat hiburan malam kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yakni B-Fashion dan The Seven.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan modus transaksi tertutup menggunakan sandi “Kode Merah” yang disebut dipakai untuk melayani tamu-tamu VIP tertentu.

Pengungkapan kasus ini disebut melibatkan jaringan internal tempat hiburan malam hingga narapidana yang berada di Lapas Cipinang. Sindikat diduga mengendalikan distribusi narkoba jenis ekstasi dan cartridge vape berisi etomidate dengan sistem eksklusif dan sulit terdeteksi.

Baca Juga :  Ratusan Warga Datangi Polsek Kumpeh, Desak Polisi Sikat Peredaran Narkoba

Bareskrim menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi serta vape mengandung etomidate yang kini marak disalahgunakan di lingkungan hiburan malam.

Pola operasi jaringan ini dinilai cukup rapi. Para pelaku menggunakan kode khusus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk penggunaan istilah “Kode Merah” sebagai penanda layanan tertentu di room VIP.

Baca Juga :  Mabes Polri Turun ke Jambi, Periksa Ulang Kasus Dugaan Pemerkosaan Libatkan Oknum Polisi

Kasus tersebut kembali membuka fakta maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam ibu kota. Aparat memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi dengan kedok layanan eksklusif di tempat hiburan malam.

Berita Terkait

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online
Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan
Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan
Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan
Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka Kasus CPO
UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Terancam Dipecat
PTPN I Dikecam Publik Tolak RJ Kasus Kakek Mujiran, Publik: PTPN I Tidak Punya Malu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:40 WIB

Oknum Brimob di Bali Jual Mobil Curian Rp102 Juta, Uangnya Dipakai Main Judi Online

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:34 WIB

Polisi Bongkar Fakta di Balik Santriwati Hamil Misterius Di Pekalongan

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:32 WIB

Misteri CCTV ‘Gaib’ di Kasus Andrie Yunus, Bukti Penting Hilang Saat Sidang Praperadilan

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:31 WIB

Anak Bupati dan Selebgram Pekanbaru Positif Narkoba saat Razia Tempat Hiburan

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:37 WIB

Kasus Chromebook Nadiem Makarim, KSP: Abolisi dan Amnesti Bukan Berdasarkan Opini Publik

Berita Terbaru