JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkoba yang diduga berlangsung terorganisir di dua tempat hiburan malam kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yakni B-Fashion dan The Seven.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat menemukan modus transaksi tertutup menggunakan sandi “Kode Merah” yang disebut dipakai untuk melayani tamu-tamu VIP tertentu.
Pengungkapan kasus ini disebut melibatkan jaringan internal tempat hiburan malam hingga narapidana yang berada di Lapas Cipinang. Sindikat diduga mengendalikan distribusi narkoba jenis ekstasi dan cartridge vape berisi etomidate dengan sistem eksklusif dan sulit terdeteksi.
Bareskrim menetapkan sebanyak 14 orang tersangka dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pil ekstasi serta vape mengandung etomidate yang kini marak disalahgunakan di lingkungan hiburan malam.
Pola operasi jaringan ini dinilai cukup rapi. Para pelaku menggunakan kode khusus untuk menghindari pengawasan aparat, termasuk penggunaan istilah “Kode Merah” sebagai penanda layanan tertentu di room VIP.
Kasus tersebut kembali membuka fakta maraknya peredaran narkotika di tempat hiburan malam ibu kota. Aparat memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan narkoba, termasuk yang beroperasi dengan kedok layanan eksklusif di tempat hiburan malam.












