Komisi II DPR Soroti Biaya Politik dan Gaji Minim Usai Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

- Jurnalis

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan, memberikan tanggapan terkait penangkapan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi perlu dilihat dari akar permasalahannya secara menyeluruh.

​Faktor Utama Penyebab Korupsi Kepala Daerah

Dede Yusuf menilai ada beberapa faktor mendasar yang memicu kepala daerah tersandung kasus hukum, di antaranya:

Biaya Politik yang Tinggi: Ongkos kontestasi Pilkada yang mahal serta maraknya praktik politik uang membuat para kepala daerah terbebani untuk mencari pengembalian dana (return) dari modal yang telah dikeluarkan.

Baca Juga :  KPK Bongkar Peran Stafsus Menag dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji

• ​Penyalahgunaan Kewenangan: Besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki kepala daerah berisiko memunculkan kekuasaan absolut yang kerap disalahgunakan.

• ​Pendapatan Halal yang Minim: Gaji dan tunjangan resmi kepala daerah dinilai belum memadai jika dibandingkan dengan besarnya tanggung jawab, tingginya tuntutan dari konstituen, serta kebutuhan koordinasi di lapangan.

Langkah Perbaikan yang Diperlukan

Untuk mencegah berulangnya kasus serupa, Komisi II DPR mendorong adanya evaluasi dan perbaikan sistemik, yang meliputi:

• ​Menekan Biaya Pilkada: Pemilihan kepala daerah harus dibuat lebih murah agar kontestasi berfokus pada pertarungan gagasan, bukan pengeluaran finansial yang besar.

Baca Juga :  Tak Ada Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antre

• ​Evaluasi Penghasilan (Take-Home Pay): Pendapatan resmi kepala daerah perlu ditinjau agar lebih layak dan realistis, termasuk optimalisasi biaya penunjang operasional serta peninjauan regulasi terkait tambahan pendapatan yang sah.

Perkembangan OTT Bupati Pemalang

Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan mengamankan sekitar 21 orang dalam operasi tersebut. Tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pemalang. Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi proyek serta jual-beli jabatan.

Berita Terkait

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan
Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:32 WIB

44 SPJ Perjalanan Dinas DPRD Muaro Jambi Diduga Fiktif, APH Diminta Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Berita Terbaru