Tak Ada Haji Furoda 2026, Kemenhaj Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Haji Tanpa Antre

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah memastikan tidak ada penyelenggaraan haji furoda pada tahun 2026. Kepastian ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah menyusul tidak diterbitkannya visa haji furoda oleh Pemerintah Arab Saudi.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh proses ibadah haji tahun ini hanya dapat dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Nggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil.

Haji furoda selama ini dikenal sebagai jalur non-kuota pemerintah yang memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre panjang. Namun, dengan tidak adanya penerbitan visa untuk skema tersebut tahun ini, masyarakat diminta tidak tergiur dengan berbagai tawaran haji instan.

Baca Juga :  JK Klarifikasi Polemik “Mati Syahid” saat Ceramah di Masjid UGM

Dahnil mengingatkan, kondisi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan iming-iming keberangkatan haji tanpa antre.

“Kalau itu tetap berulang, maka pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,” tegasnya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa saat ini hanya terdapat dua jalur resmi untuk pelaksanaan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dari itu, dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Teror “Pocong Begal” Gegerkan Malang Raya, Polisi Pastikan Hoaks dan Minta Warga Tak Panik

Selain itu, Dahnil menekankan bahwa ibadah haji tidak bisa dilakukan secara instan tanpa proses antrean yang jelas.
“Haji itu pasti antre… tidak ada yang langsung berangkat (tenol),” katanya.
Sebagai informasi, masa tunggu keberangkatan haji reguler di Indonesia saat ini berkisar hingga puluhan tahun, sementara untuk haji khusus rata-rata sekitar enam tahun.

Kementerian Haji dan Umrah pun mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti prosedur resmi dan tidak mudah percaya terhadap penawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat, guna menghindari kerugian finansial maupun persoalan hukum.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:55 WIB

KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB