JAKARTA – Koordinator Wartawan Parlemen (KWP) berencana melaporkan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan akan dilayangkan jika Deddy tidak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam kurun waktu 1×24 jam.
KWP menilai pernyataan Deddy saat rapat Komisi II DPR RI mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan. Selain MKD, KWP juga akan mengirimkan surat tembusan kepada Fraksi PDIP, DPP PDIP, serta Pimpinan DPR RI.
Klarifikasi dari Deddy Sitorus
Menanggapi desakan tersebut, Deddy Sitorus dengan tegas membantah telah menyebut atau menghina wartawan.
Deddy menyatakan bahwa ucapannya ditujukan untuk mengkritik situasi rapat yang semrawut serta banyaknya tenaga ahli (TA) dan staf yang bergerombol di dalam ruang rapat, bukan kepada wartawan yang bertugas.
Deddy mengaku tidak mempermasalahkan ancaman laporan ke MKD tersebut karena merasa tidak pernah melakukan kesalahan ataupun menyebut profesi wartawan dalam pernyataannya.












