JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin (SAF), sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindak KPK.
Selain Syah Afandin, KPK juga menjerat Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), yang diketahui merupakan Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 lalu, sebagai pihak pemberi suap.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari jatah puluhan paket proyek Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat yang dimenangkan oleh Yaqub.
Modus Operandi: Patokan Fee Hingga 17 Persen
Dari hasil penyidikan, Yaqub tercatat mengantongi 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 paket proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta. Atas jatah proyek tersebut, Bupati Syah Afandin diduga mematok fee atau setoran komitmen yang cukup besar.
“Syah Afandin selaku Bupati Langkat meminta fee 10% dari proyek di Disdik dan 17% dari proyek di Disperkim,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dari kesepakatan tersebut, total komitmen fee yang harus disetor mencapai Rp990 juta untuk proyek Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek Perkim. Sebelum terjaring OTT, Yaqub dilaporkan telah mencicil pemberian uang kepada Syah Afandin hingga mencapai Rp800 juta.
Kronologi OTT: Sempat Berusaha Kucing-kucingan
Operasi senyap KPK ini sempat diwarnai upaya penghindaran oleh sang Bupati. Pada Rabu (1/7/2026) malam, Syah Afandin sedianya bertemu langsung dengan Yaqub seusai menghadiri acara APKASI. Namun, karena menyadari pergerakannya sedang diintai oleh tim penindak KPK di lapangan, Syah Afandin meminta sopirnya berbalik arah.
Keesokan harinya, Kamis (2/7/2026), Syah Afandin mengubah strategi dan meminta penyerahan uang sisa komitmen sebesar Rp100 juta dilakukan melalui orang dekatnya, Syahrial (SYH).
Transaksi akhirnya bergeser ke sebuah kafe di Kota Medan pada Jumat (3/7/2026) pagi. Sesaat setelah serah terima uang tunai Rp100 juta selesai dilakukan, tim KPK langsung bergerak mengadang mobil Syahrial yang tengah melaju menuju Kota Binjai. Petugas menemukan uang tunai Rp100 juta tersebut disembunyikan di bawah jok kursi mobil.
Sita 55 Kg Logam Platinum dan Miliaran Uang Asing
Dalam rangkaian OTT ini, KPK tidak hanya mengamankan uang tunai Rp100 juta. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis di mobil milik Syah Afandin, meliputi:
1. 55 keping logam platinum dengan berat total mencapai kurang lebih 55 kilogram (kini dalam proses uji keaslian oleh tim ahli).
2. Uang valuta asing senilai total Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan tunai rupiah sebesar Rp244,7 juta.
3. Pemblokiran dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total saldo mencapai Rp2,27 miliar.
Melebar ke Kasus Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
KPK menegaskan penanganan kasus ini tidak berhenti pada suap proyek infrastruktur. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan penerimaan gratifikasi oleh Syah Afandin dengan nilai minimal Rp3,5 miliar.
Uang miliaran tersebut diduga bersumber dari praktik transaksional atau jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Langkat, mulai dari posisi Camat, mutasi ASN di Dinas Pendidikan, hingga pengangkatan Kepala Sekolah SD dan SMP. Tidak hanya itu, proyek pengadaan seragam sekolah bagi anak-anak SD di Langkat pun diduga kuat turut dikorupsi oleh sang Bupati.
KPK menyayangkan komodifikasi sektor pendidikan ini, mengingat praktik culas tersebut secara langsung mengorbankan kualitas tata kelola pemerintahan serta masa depan pendidikan anak-anak di Kabupaten Langkat.












