Unggahan Das’ad Latif Soroti Penegakan Hukum, Singgung Remisi Koruptor

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Jakarta – Unggahan di akun Instagram milik Das’ad Latif menjadi sorotan publik setelah memuat kritik tajam terhadap penegakan hukum, khususnya terkait kasus korupsi dan pemotongan masa tahanan bagi terpidana.

Dalam unggahan tersebut, Das’ad menyampaikan sindiran mengenai pengelolaan uang pajak. Ia menuliskan bahwa uang pajak tidak hanya “dibawa mati”, tetapi juga “dibawa koruptor”. Ia juga menyinggung praktik pengurangan masa hukuman yang dinilai memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Pacu Jalur Resmi Dibuka, Pemprov Dan Polda Riau Ajak Warga Jaga Sungai Kuantan

Unggahan itu turut disertai lagu Tikus-Tikus Kantor karya Iwan Fals, yang dikenal sebagai simbol kritik sosial terhadap praktik korupsi di Indonesia. Pemilihan lagu tersebut dinilai semakin memperkuat pesan yang ingin disampaikan.

Meski bernada kritik, dalam keterangan unggahannya Das’ad tetap mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak. Ia menegaskan bahwa kewajiban tersebut harus dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dan kecintaan terhadap tanah air, terlepas dari adanya dugaan penyimpangan.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026

Respons warganet pun beragam. Sebagian menilai kritik tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Namun, tidak sedikit pula yang menyoroti perlunya transparansi dan konsistensi dalam pemberian hukuman kepada pelaku korupsi.

Isu pemotongan masa tahanan bagi terpidana korupsi sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh agar tidak mencederai rasa keadilan dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru