Masuk SD Kini Tak Wajib Usia 7 Tahun, Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi mengubah aturan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2026, anak tidak lagi wajib berusia tepat 7 tahun untuk masuk SD dan tidak harus memiliki ijazah TK atau PAUD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (detik.com)

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa anak usia 7 tahun tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, anak usia 6 tahun tetap bisa mendaftar masuk SD.

Baca Juga :  Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Bayi 8 Bulan di Jambi Sempat Direbut Massa Bersenjata

Sementara itu, anak usia minimal 5 tahun 6 bulan juga diperbolehkan masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru. (detik.com)

Selain melonggarkan batas usia, pemerintah juga melarang sekolah menjadikan ijazah TK atau PAUD sebagai syarat wajib masuk SD. Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) juga tidak boleh lagi digunakan dalam proses seleksi siswa baru kelas 1 SD. (detik.com)

Baca Juga :  Prabowo Tugaskan Menkeu Purbaya Berantas Kebocoran Pajak dan Cukai

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ujar Gogot.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat membuka akses pendidikan dasar yang lebih luas dan adil bagi seluruh anak Indonesia tanpa hambatan administrasi maupun kemampuan akademik dini.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru