Masuk SD Kini Tak Wajib Usia 7 Tahun, Tanpa Ijazah TK dan Tes Calistung

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Pemerintah resmi mengubah aturan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD). Mulai tahun ajaran 2026, anak tidak lagi wajib berusia tepat 7 tahun untuk masuk SD dan tidak harus memiliki ijazah TK atau PAUD.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (detik.com)

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto menegaskan bahwa anak usia 7 tahun tetap menjadi prioritas penerimaan. Namun, anak usia 6 tahun tetap bisa mendaftar masuk SD.

Baca Juga :  Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Raih Cahaya Hati Award 2026

Sementara itu, anak usia minimal 5 tahun 6 bulan juga diperbolehkan masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan melalui rekomendasi psikolog profesional atau dewan guru. (detik.com)

Selain melonggarkan batas usia, pemerintah juga melarang sekolah menjadikan ijazah TK atau PAUD sebagai syarat wajib masuk SD. Tak hanya itu, tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) juga tidak boleh lagi digunakan dalam proses seleksi siswa baru kelas 1 SD. (detik.com)

Baca Juga :  Diduga Tak Bayar Pajak, Billboard Rokok di Depan Aston Jambi Disorot : Diduga Milik AdjiNeon

“Tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung,” ujar Gogot.

Pemerintah berharap aturan baru ini dapat membuka akses pendidikan dasar yang lebih luas dan adil bagi seluruh anak Indonesia tanpa hambatan administrasi maupun kemampuan akademik dini.

Berita Terkait

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi
BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama
Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan
DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG
Kejagung Geledah Kantor BGN Dugaan Jual Beli Titik MBG
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk Sebagai Pengganti
Praperadilan Dikabulkan, PN Jakarta Selatan Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:23 WIB

PTPN IV Regional IV Buka Peluang Kerja Sama Strategis dengan Universitas Jambi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:50 WIB

BGN Setop Pendaftaran Dapur Baru MBG, Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas Utama

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:24 WIB

Datangi Kejari Muaro Jambi, DPD PPWI Jambi Desak Penuntasan Dugaan Proyek Rp2,3 Miliar: Kejati Jambi Tegaskan Berkas Sudah Dilimpahkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:15 WIB

DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Pengawasan Keuangan hingga Atur Aset Kripto

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:45 WIB

Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Polda Jambi Periksa  Saksi Terkait Kebakaran Gudang Minyak di Kota Baru

Jumat, 5 Jun 2026 - 10:31 WIB