KPK Warning Sekolah dan Dinas Pendidikan: Jangan Mainkan SPMB 2026

- Jurnalis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih maraknya praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, hingga titipan calon siswa dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.

Temuan tersebut terungkap dari hasil pemetaan risiko korupsi yang dilakukan KPK di sektor pendidikan. Lembaga antirasuah itu menilai berbagai penyimpangan masih berpotensi terjadi selama proses penerimaan peserta didik baru berlangsung.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah modus pelanggaran yang kerap muncul setiap tahun ajaran baru.

“Masih terdapat praktik pungli, gratifikasi, dan titipan calon siswa yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penerimaan murid baru,” ujar Aziz.

Baca Juga :  Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Dugaan Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara

Selain titipan siswa, KPK juga menemukan berbagai modus penyimpangan lainnya, seperti pungutan tidak resmi saat daftar ulang, permintaan uang bangku, kewajiban membeli seragam atau atribut tertentu, hingga rekayasa dokumen domisili untuk memenuhi syarat jalur penerimaan tertentu.

Tak hanya itu, KPK juga menyoroti adanya penyalahgunaan jalur afirmasi serta perubahan daftar siswa yang diterima tanpa melalui prosedur resmi. Praktik-praktik tersebut dinilai membuka celah terjadinya korupsi dan merugikan calon siswa yang berhak memperoleh akses pendidikan secara adil.

Untuk mencegah penyimpangan tersebut, KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Melalui surat edaran itu, KPK meminta seluruh pemerintah daerah, dinas pendidikan, kepala sekolah, serta panitia SPMB menjalankan proses seleksi secara transparan, objektif, akuntabel, dan bebas intervensi.

Baca Juga :  Di Hambalang, Presiden Prabowo Panggil Kapolri Bahas Transformasi Polri

KPK juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB dilarang menerima hadiah, uang, fasilitas, maupun bentuk gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan proses penerimaan siswa baru.

Lembaga antikorupsi tersebut mengingatkan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam SPMB dapat berujung pada tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, KPK berharap pelaksanaan SPMB 2026 berjalan bersih dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi, titipan, maupun pungutan liar.

Berita Terkait

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan
Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan
Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?
KPK Panggi Fuad Bos Maktour Di Kasus Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?
Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan
Bau Skandal Reklame Kota Jambi : Dugaan Kongkalikong Perizinan dan Pajak Menguat
Pemerintah Siap Bahas RUU Pemilu Jika Jadi Inisiatif DPR Maupun Pemerintah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Setorkan Rp1,02 Triliun Hasil Lelang dan Pemulihan Aset ke Kementerian Keuangan

Senin, 15 Juni 2026 - 15:00 WIB

Mahasiswa Gelar Demo Besar di Jakarta, Sejumlah BEM dan Serikat Mahasiswa Turun ke Jalan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:21 WIB

Polemik Jalan Wong Kito : PU Klaim 451 Meter Dengan Anggaran Rp. 2, 34 Milliar Tuai Pertanyaan, Ribut Beton Atau Rabat beton, Kapan Lelangnya ?

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:03 WIB

Videotron VR9 Diduga Tak Berizin, Pajaknya Dibayar Lebih Murah dari Billboard?

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:15 WIB

Dugaan Korupsi Pajak Reklame Kota Jambi: Ketika Pengawasan Antar Instansi Dipertanyakan

Berita Terbaru

Hukum dan kriminal

Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Peras Calon Perangkat Desa

Senin, 15 Jun 2026 - 12:56 WIB