JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis anggapan bahwa pelimpahan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari skenario untuk menghentikan proses hukum.
Mahfud menegaskan, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum merupakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, menurutnya, membangun opini bahwa pelimpahan tersebut merupakan “skenario jahat” justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Hukum kita sedang dirusak,” tegas Mahfud saat mengulas polemik penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menggiring opini tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku.
Mahfud menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, penyidikan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan merupakan dua tahapan yang memang saling berkaitan. Pelimpahan berkas perkara merupakan proses yang lazim dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Ia juga menilai substansi yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, bukan memperdebatkan prosedur administrasi pelimpahan perkara.
Menurut Mahfud, jika terdapat bukti yang kuat, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Sebaliknya, apabila muncul narasi yang tidak berdasar mengenai adanya rekayasa proses hukum, hal tersebut justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penanganannya kini terus bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.












