Mahfud: Narasi Pelimpahan Kasus Febrie sebagai ‘Skenario Jahat’ Berbahaya, “Hukum Kita Sedang Dirusak”

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis anggapan bahwa pelimpahan berkas perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan bagian dari skenario untuk menghentikan proses hukum.

Mahfud menegaskan, pelimpahan perkara dari penyidik kepada penuntut umum merupakan mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Karena itu, menurutnya, membangun opini bahwa pelimpahan tersebut merupakan “skenario jahat” justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Baca Juga :  Dudung Jadi Kepala KSP, Siapkan Layanan Aduan Warga 24 Jam

“Hukum kita sedang dirusak,” tegas Mahfud saat mengulas polemik penanganan perkara tersebut. Ia mengingatkan publik agar tidak mudah menggiring opini tanpa memahami prosedur hukum yang berlaku.

Mahfud menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, penyidikan oleh Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan merupakan dua tahapan yang memang saling berkaitan. Pelimpahan berkas perkara merupakan proses yang lazim dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.

Ia juga menilai substansi yang seharusnya menjadi perhatian publik adalah pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah, bukan memperdebatkan prosedur administrasi pelimpahan perkara.

Baca Juga :  Ditodong Pistol dan Dipaksa Lepas Hijab, Putri Ahmad Bahar Ngaku Trauma Berat

Menurut Mahfud, jika terdapat bukti yang kuat, proses hukum harus tetap berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Sebaliknya, apabila muncul narasi yang tidak berdasar mengenai adanya rekayasa proses hukum, hal tersebut justru dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kasus yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sendiri masih menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Proses penanganannya kini terus bergulir sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal
Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat
Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo
Aksi Balita 2 Tahun di Wonosobo Bikin Geger, Nekat Panjat Atap Rumah WARGA
Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan
Ibas: Pendidikan Adalah Investasi Peradaban, Bukan Sekadar Bangunan Sekolah
Aksi Tolak Stockpile Batu Bara PT SAS, Warga dan WALHI Duduki Kantor Perusahaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Ahli PPATK Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bisa Diusut Tanpa Tunggu Pidana Asal

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Polda Metro Jaya Siagakan 1.358 Personel Amankan Demo di Jakarta Pusat

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Massa Datangi PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Kemensos Salurkan Santunan Duka Rp 15 Juta untuk Korban Gempa Nagekeo

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Ketua P2SP SDN 219 Kota Jambi Bungkam, Sejumlah Pernyataan Terkait K3, Keselamatan hingga Pengelolaan Keuangan Dipertanyakan

Berita Terbaru